beritax.id – Erosi pilar keempat kini menjadi gejala serius dalam demokrasi Indonesia. Di tengah klaim stabilitas pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi pasca-Pemilu 2024, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan kian tergerus oleh ketergantungan finansial pada negara serta maraknya “industrialisasi opini” melalui media bayaran, buzzer, dan konten pesanan. Alih-alih menjadi penjaga kepentingan publik, sebagian media justru berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan dan industri pencitraan.
Media di Bawah Tekanan Anggaran Negara
Kondisi ekonomi industri pers yang memburuk sejak 2024 membuat banyak media bergantung pada belanja iklan dan publikasi pemerintah pusat maupun daerah. Skema ini menciptakan konflik kepentingan struktural: media yang seharusnya mengawasi pemerintah justru dibiayai oleh objek yang diawasinya.
Riset terbaru menunjukkan bahwa belanja iklan dan publikasi pemerintah kerap digunakan bukan hanya untuk sosialisasi kebijakan, melainkan untuk “membeli kepatuhan” redaksional. Batas antara informasi publik dan propaganda menjadi kabur ketika kritik terhadap pejabat berpotensi berujung pada pemutusan kontrak kerja sama.
Praktik ini bahkan dilegalkan melalui klausul dalam perjanjian kerja sama (PKS) di sejumlah daerah yang mewajibkan media “menjunjung kehormatan pemerintah” dan fokus pada “berita baik”, sehingga kritik dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak.
Media Abal-abal dan Korupsi Anggaran Publikasi
Di banyak daerah, ketergantungan anggaran juga melahirkan fenomena “media abal-abal”, yakni media tidak terverifikasi yang didirikan semata-mata untuk menyerap APBD. Kasus di Kabupaten Sidrap menunjukkan sejumlah media daring tidak terverifikasi Dewan Pers tetap menerima dana publikasi melalui kontrak resmi pemerintah daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan besar dalam belanja publikasi, antara lain:
- Kabupaten Jepara (2024–2025): kelebihan bayar sekitar Rp813 juta akibat mark-up tarif dan proses e-purchasing fiktif.
- Manggarai, NTT: aliran dana ratusan juta rupiah kepada media pro-pemerintah yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
- Pekanbaru: penangkapan KPK terkait korupsi anggaran pemerintah kota yang turut melibatkan pos dana publikasi media.
Temuan ini menegaskan bahwa “media bayaran” bukan hanya persoalan etika jurnalistik, tetapi telah menjadi bagian dari tindak pidana korupsi struktural.
Industrialisasi Opini dan Pasukan Buzzer
Erosi pilar keempat tidak hanya terjadi di media konvensional. Ruang digital juga mengalami komersialisasi opini secara masif melalui industri buzzer.
Dalam periode 2024–2025, buzzer berevolusi dari relawan ideologis menjadi jasa profesional yang dibayar untuk:
- mengamplifikasi tagar pro-pemerintah dengan bot dan akun ternak,
- menyerang kritikus melalui doxing dan perundungan digital,
- menciptakan ilusi dukungan publik (false consensus).
Praktik ini digunakan untuk membendung kritik terhadap kebijakan, termasuk saat penanganan bencana dan isu korupsi. Akibatnya, ruang diskusi publik berubah menjadi arena propaganda dan intimidasi, bukan dialog rasional.
Contoh Aktual: Bencana Sumatra dan “Keheningan Media”
Pada akhir 2025, bencana banjir bandang dan kerusakan lingkungan di Sumatra menjadi contoh nyata kegagalan fungsi media. Analisis big data menunjukkan kemarahan publik di media sosial jauh lebih besar dibanding kritik di media arus utama, yang justru lamban dan seremonial.
Sejumlah pejabat tinggi negara bahkan secara terbuka meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Media yang terikat kontrak publikasi memilih diam, sementara ruang kritik diisi oleh konten kreator dan buzzer.
Dampak terhadap Demokrasi
Kondisi ini menimbulkan beberapa konsekuensi serius:
- Publik menerima informasi yang disanitasi, bukan gambaran utuh realitas.
- Akuntabilitas pejabat melemah, karena kritik teredam sejak ruang redaksi.
- Keadilan bergeser ke logika viralitas (“No Viral, No Justice”), karena media formal gagal menjalankan fungsi kontrol.
- Diskursus publik terpolarisasi, didorong emosi dan serangan personal, bukan solusi kebijakan.
Secara sistemik, Indonesia bergerak menuju apa yang disebut peneliti sebagai “demokrasi seolah-olah”: institusi pers tetap ada, tetapi kehilangan daya gigit.
Jalan Keluar: Solusi Struktural
Untuk menghentikan erosi pilar keempat dan membongkar industrialisasi opini, sejumlah langkah strategis perlu segera ditempuh:
1. Reformasi total belanja iklan pemerintah.
Belanja iklan dan publikasi harus dikelola melalui mekanisme independen berbasis verifikasi Dewan Pers dan jangkauan objektif, bukan oleh dinas atau pejabat. Kontrak harus melarang intervensi redaksional secara eksplisit.
2. Penindakan pidana terhadap korupsi media.
Kasus media abal-abal, mark-up publikasi, dan suap terselubung harus diprioritaskan oleh KPK dan kejaksaan sebagai korupsi strategis yang merusak demokrasi.
3. Transparansi konten berbayar dan buzzer.
Konten kreator, influencer, dan media daring wajib menandai konten pesanan atau pemerintah agar publik dapat membedakan opini organik dan propaganda.
4. Penguatan media publik dan media komunitas.
RRI dan TVRI perlu dijamin independensinya dari eksekutif, serta didukung model pendanaan yang stabil. Media komunitas dan nirlaba juga perlu difasilitasi agar tidak bergantung pada iklan pemerintah.



