beritax.id – SMKN 4 Kendari di Sulawesi Tenggara menarik pungutan sebesar Rp270 ribu dari siswa kelas 10 dan 11 untuk membayar gaji guru honorer. Namun, pungutan ini akhirnya dikembalikan setelah para guru honorer tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini menarik perhatian karena pungutan wajib di SMA dan SMK negeri di Sultra telah dilarang. Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, telah mengintervensi kasus ini dan menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut melanggar ketentuan.
Kebijakan Pungutan yang Kontroversial
Pungutan dilakukan untuk membayar gaji 12 guru honorer yang akhirnya diangkat menjadi PPPK. Namun, kebijakan tersebut memicu kritik publik karena dianggap melanggar aturan pungutan di sekolah negeri.
Pungutan ini dikenakan kepada siswa kelas 10 dan 11, dengan besaran yang disesuaikan kemampuan orangtua. Meskipun tidak ada paksaan, kebijakan ini tetap menimbulkan keresahan, mengingat seharusnya pendidikan negeri gratis bagi masyarakat.
Tanggapan Pihak Sekolah dan Pemerintah
Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, mengungkapkan bahwa kebijakan pungutan ini semula disepakati dengan orangtua siswa untuk membayar gaji guru honorer.
Namun, setelah guru honorer menjadi PPPK, dana yang terkumpul dikembalikan kepada siswa secara bertahap.
Pemerintah, melalui Dikbud Sultra, segera turun tangan untuk memeriksa kasus ini setelah mendapat laporan masyarakat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pungutan ini melanggar ketentuan yang ada, menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan.
Peran Pemerintah dalam Menjamin Akses Pendidikan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara harus melindungi hak rakyat atas pendidikan yang layak dan gratis.
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, dan pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan.
Partai X menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di daerah.
Pemerintah harus lebih tegas dalam memastikan bahwa kebijakan pendidikan tidak memberatkan rakyat, terutama dalam hal biaya yang tidak semestinya.
Solusi Partai X untuk Perbaikan Sistem Pendidikan
Partai X mengusulkan agar pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah, terutama dalam sektor pendidikan.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa pendanaan untuk pendidikan berasal dari anggaran negara dan tidak membebani orangtua siswa.
Selain itu, Partai X mendukung pembenahan sistem pendidikan agar lebih inklusif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber daya pendidikan harus dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terkendala biaya.
Partai X menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin negara, tanpa ada diskriminasi. Setiap kebijakan pendidikan harus berfokus pada kepentingan rakyat dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkeadilan.



