By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 26 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Yusril Tentang Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Paripurna Tak Boleh Dibajak!
Pemerintah

Yusril Tentang Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Paripurna Tak Boleh Dibajak!

Diajeng Maharani
Last updated: January 8, 2026 12:22 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026. Yusril menyatakan batas antara kritik dan penghinaan tidak akan jauh berbeda dari ketentuan dalam KUHP lama.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Ia menegaskan perbedaan kritik dan penghinaan akan berkembang melalui yurisprudensi putusan pengadilan.

Batas Kritik dan Penghinaan Menurut Pemerintah

Yusril menjelaskan kritik merupakan analisis yang menunjukkan kesalahan sekaligus menawarkan jalan keluar.
Kritik harus disampaikan secara rasional, argumentatif, dan bertujuan memperbaiki kebijakan publik.

Sebaliknya, penghinaan dimaknai sebagai penggunaan kata yang merendahkan martabat seseorang atau lembaga.
Bahasa yang melanggar kepatutan sosial dinilai tidak dapat dibenarkan dalam ruang publik.

Pemerintah menegaskan masyarakat tetap bebas menyampaikan kritik dan saran kepada pejabat negara.
Namun kebebasan tersebut harus dijalankan tanpa merendahkan kehormatan pribadi atau lembaga negara.

Delik Aduan dan Mekanisme Paripurna

Yusril menegaskan pasal penghinaan lembaga negara dikategorikan sebagai delik aduan.
Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak atau lembaga yang merasa dihina.

You Might Also Like

Dampak Ekonomi Rokok Resmi vs Rokok Bodong, Rakyat Sejahtera Mana?
Kedaulatan Bisa Hilang Tanpa Penjajah
Dulu Diperketat, Sekarang Dilenturkan? Partai X: Aturan Penerapan TKDN Jangan Jadi Yo-Yo Kebijakan!
Purbaya Bongkar APBN, Partai X: Transparansi Tak Boleh Takut Bayangan Masa Lalu!

Pihak lain seperti staf, pendukung, atau simpatisan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melapor.
Jika lembaga negara dihina, maka lembaga tersebut harus bertindak secara kelembagaan.

Yusril mencontohkan DPR harus melalui mekanisme sidang paripurna sebelum mengajukan pengaduan.
Ia menilai mekanisme tersebut penting agar kewenangan tidak disalahgunakan secara personal.

Catatan Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai penjelasan pemerintah perlu diawasi secara ketat.
Ia mengingatkan jangan sampai pasal penghinaan dijadikan alat membungkam kritik publik.

Rinto menegaskan tugas negara ada tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, perlindungan rakyat termasuk menjaga kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Partai X menilai kritik adalah bagian penting dari kontrol demokrasi terhadap kekuasaan.
Negara tidak boleh bersikap alergi terhadap kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab.

Prinsip Partai X dalam Demokrasi Hukum

Partai X berpandangan hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Setiap kebijakan hukum wajib berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kenyamanan kekuasaan.

Demokrasi hanya dapat tumbuh jika kritik dipandang sebagai koreksi, bukan ancaman.
Partai X menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara yang sah.

Hukum harus menjadi alat keadilan sosial, bukan instrumen pembenaran kekuasaan.
Penegakan hukum wajib menjunjung prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik bermakna.

Solusi Partai X atas Pasal Penghinaan

Partai X mendorong penyusunan pedoman teknis penafsiran kritik dan penghinaan secara terbuka.
Pedoman tersebut harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan organisasi pers.

Negara perlu memastikan mekanisme delik aduan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa sempit. Sidang paripurna lembaga negara tidak boleh dibajak demi melayani kepentingan tertentu.Partai X juga mendorong penguatan pendidikan hukum bagi aparat penegak hukum.
Dengan langkah tersebut, kebebasan berpendapat tetap terjaga, sementara kehormatan lembaga dilindungi secara proporsional.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kekuasaan Bergaji Pajak dan Ketidakadilan Kebijakan
Next Article Inflasi Terkendali Menenangkan Negara, Rumah Tangga Tetap Tertekan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Hikmat Kebijaksanaan Sebagai Jiwa Permusyawaratan Bangsa

October 29, 2025
Pemerintah

Pemda Bisa Pinjam ke Pusat, Partai X: Jangan Tambah Beban Rakyat!

October 30, 2025
Pendidikan

BGN Kucurkan Rp 900 M Per Hari, Partai X Minta Pengawasan Ketat

December 2, 2025
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional
Pemerintah

Ketua DPD Desak Status Bencana Nasional, Partai X Minta Respons Cepat

December 2, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.