By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 24 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Kebijakan Negara Katanya
Pemerintah

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Kebijakan Negara Katanya

Diajeng Maharini
Last updated: January 5, 2026 1:22 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Istilah hukum tumpul kembali mengemuka di tengah publik ketika masyarakat cepat berhadapan dengan jerat pidana, sementara pelaku berkuasa atau bermodal besar kerap lolos dari pertanggungjawaban. Ketimpangan ini bukan lagi anomali, melainkan pola yang berulang dan merusak kepercayaan rakyat terhadap negara hukum.

Berbagai kasus menunjukkan penegakan hukum yang responsif terhadap pelanggaran kecil, namun lamban atau berhenti di tengah jalan saat menyentuh kepentingan pejabat. Proses hukum yang berlarut, vonis ringan, hingga penghentian perkara memperkuat kesan bahwa keadilan memiliki standar ganda.

Negara Hukum atau Negara Kekuasaan

Ketika hukum digunakan tegas kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat, negara bergeser dari prinsip keadilan menuju praktik kekuasaan. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan alat kompromi kepentingan. Tanpa kesetaraan di hadapan hukum, demokrasi hanya menjadi slogan.

Ketidakadilan hukum berdampak langsung pada stabilitas sosial. Rakyat menjadi apatis, enggan percaya pada institusi, dan memilih jalan di luar hukum. Ini berbahaya, karena ketertiban sosial hanya bisa terjaga jika hukum dipandang adil dan melindungi semua warga negara.

Tanggapan Rinto Setiyawan: Negara Tidak Boleh Pilih Kasih

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa ketimpangan penegakan hukum adalah tanda negara gagal menjalankan mandat dasarnya.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka negara gagal melindungi rakyat dan gagal mengatur kekuasaan,” tegas Rinto.

You Might Also Like

Kedaulatan Tanpa Kontrol: Pemerintah yang Mengambil Keputusan Tanpa Mengindahkan Rakyat
Tuntutan Transparansi Pajak Menguat, Pemerintah Justru Menghindar
Kasus Hukum di Negeri Ini dan Tantangan Reformasi
Zulhas Keliru Pahami Pajak: Pajak Tanpa Representasi, Adilkah?

Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, kekayaan, atau kedekatan pemerintahan.

Solusi: Mengembalikan Hukum sebagai Alat Keadilan

Untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan, langkah-langkah berikut perlu ditempuh:

  • Menjamin kesetaraan di hadapan hukum, tanpa pengecualian bagi pejabat atau pemilik modal.
  • Memperkuat independensi aparat penegak hukum, bebas dari intervensi kekuasaan dan ekonomi.
  • Mendorong transparansi proses hukum, dari penyelidikan hingga putusan.
  • Memberikan sanksi tegas bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
  • Melibatkan pengawasan publik dan sipil sebagai bagian dari kontrol demokratis.

Rinto Setiyawan menutup dengan penegasan negara yang kuat bukan negara yang melindungi penguasa, tetapi negara yang melindungi rakyat, melayani keadilan, dan mengatur kekuasaan agar tidak sewenang-wenang.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Korupsi, Bencana, dan Ketidakadilan Negara Indonesia: Semuanya Bagian dari Program Pembangunan
Next Article Hilangnya Kedaulatan Rakyat Indonesia: Kemiskinan dan Keterbelakangan, Tapi Katanya Semua Sudah Baik

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Skandal di Hotel, Krisis Moral Pegawai Pajak Kian Parah: Pajak Negara atau Pajak Pribadi?

February 6, 2026
Pemerintah

Makna Bhinneka Tunggal Ika, Fondasi Indonesia yang Beragam

July 30, 2026
Pemerintah

Wacana Bayar STNK dengan Tarif Parkir, Pemerintah Harus Utamakan Kesejahteraan Rakyat!

February 20, 2026
Pemerintah

Pengaruh Regulasi Pajak Global terhadap Proyek Pembangunan Indonesia

January 27, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.