beritax.id – Krisis keadilan semakin nyata ketika proyek-proyek nasional terus digenjot atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sementara kerusakan lingkungan dibiarkan terjadi secara perlahan namun pasti. Negara berbicara tentang kemajuan, konektivitas, dan investasi, tetapi di banyak wilayah, rakyat justru harus menanggung banjir, longsor, krisis air bersih, hingga hilangnya ruang hidup. Pembangunan berjalan cepat, perlindungan lingkungan tertinggal jauh.
Proyek Strategis Nasional dan Jejak Kerusakan Ekologis
Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai dari kawasan industri, pertambangan, bendungan, hingga infrastruktur transportasi dikaitkan dengan meningkatnya bencana ekologis. Banjir berulang di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa, dan Sumatra kerap terjadi di sekitar kawasan alih fungsi hutan dan lahan. Di banyak kasus, pembukaan hutan dan eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan dalih kepentingan nasional.
Namun, kepentingan nasional sering kali diterjemahkan sempit sebagai kepentingan ekonomi jangka pendek.
Lingkungan Menjadi Korban Paling Awal
Kerusakan lingkungan jarang langsung terlihat dalam laporan keberhasilan proyek. Ia muncul perlahan: sungai yang tercemar, tanah yang kehilangan daya serap, hutan yang tak lagi mampu menahan air, serta masyarakat adat dan petani yang kehilangan sumber penghidupan. Ketika bencana datang, narasi yang dibangun sering kali menyalahkan cuaca ekstrem, bukan kebijakan yang membuka ruang kerusakan. Dalam krisis keadilan ini, alam dan rakyat berada di posisi paling lemah.
Ketimpangan Tanggung Jawab Negara
Ironisnya, ketika proyek gagal melindungi lingkungan, beban justru dialihkan kepada masyarakat. Rakyat diminta “bersabar”, “beradaptasi”, atau “direlokasi”, sementara aktor-aktor ekonomi yang diuntungkan jarang dimintai pertanggungjawaban serius. Analisis dampak lingkungan kerap menjadi formalitas, dan pengawasan negara melemah ketika berhadapan dengan kepentingan modal besar.
Negara hadir kuat untuk proyek, tetapi lemah untuk perlindungan.
Pembangunan yang mengorbankan lingkungan sejatinya adalah pembangunan yang menunda bencana. Ketika hutan habis, air kehilangan jalannya; ketika ruang hidup rusak, konflik sosial meningkat. Dalam konteks ini, krisis keadilan tidak hanya soal hukum atau ekonomi, tetapi juga keadilan ekologis antarwilayah dan antargenerasi. Anak cucu menanggung dampak dari kebijakan yang tidak mereka pilih.
Solusi: Menempatkan Lingkungan sebagai Subjek Keadilan
Negara harus menghentikan paradigma pembangunan yang memisahkan ekonomi dari ekologi. Evaluasi menyeluruh terhadap proyek nasional yang berdampak besar pada lingkungan wajib dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak. Penegakan hukum lingkungan harus diarahkan pada aktor perusak, bukan sekadar menertibkan warga. Analisis dampak lingkungan harus menjadi instrumen perlindungan nyata, bukan stempel administratif. Lebih jauh, kebijakan pembangunan harus mengakui bahwa keadilan lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan sosial dan kedaulatan rakyat. Tanpa perubahan arah kebijakan, proyek nasional akan terus berjalan namun lingkungan dan masa depan rakyat akan runtuh pelan-pelan.



