By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 2 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ketika Kebijakan Publik Ditulis untuk Pemilik Modal
Pemerintah

Ketika Kebijakan Publik Ditulis untuk Pemilik Modal

Diajeng Maharini
Last updated: December 31, 2025 3:55 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kebijakan publik seharusnya menjadi instrumen negara untuk menjawab kebutuhan dan melindungi kepentingan rakyat banyak. Namun dalam praktik belakangan ini, arah kebijakan justru semakin memperlihatkan keberpihakan pada pemilik modal besar. Regulasi disusun rapi untuk mempermudah investasi, sementara dampaknya terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan rakyat sering kali diabaikan.

Alih-alih lahir dari aspirasi publik, banyak kebijakan strategis justru muncul dari meja lobi dan kepentingan ekonomi pejabat. Proses perumusan berjalan cepat, minim partisipasi masyarakat, dan tertutup dari pengawasan publik. Akibatnya, rakyat hanya menjadi penerima dampak, bukan penentu arah.

Negara Hadir untuk Modal, Absen untuk Rakyat

Fenomena ini terlihat dalam berbagai sektor: sumber daya alam, tata ruang, ketenagakerjaan, hingga proyek infrastruktur besar. Negara tampak sigap ketika kepentingan investor terganggu, namun lamban saat rakyat menghadapi penggusuran, kehilangan mata pencaharian, atau kerusakan lingkungan. Ketimpangan ini mempertegas bahwa kebijakan tidak lagi berangkat dari kebutuhan rakyat.

Secara formal, prosedur demokrasi tetap dijalankan. Namun ketika hasil kebijakan selalu menguntungkan kelompok yang sama, demokrasi kehilangan maknanya. Rakyat hanya dihadirkan sebagai legitimasi kekuasaan, bukan sebagai subjek utama pembangunan. Dalam kondisi ini, kepercayaan publik terhadap negara pun terus menurun.

Tanggapan Prayogi R. Saputra: Negara Kehilangan Orientasi Dasar

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai kecenderungan ini sebagai tanda serius bahwa negara mulai kehilangan orientasi dasarnya.

“Jika kebijakan publik lebih banyak ditulis untuk kenyamanan pemilik modal, maka negara sedang menjauh dari mandat rakyat,” tegas Prayogi.

You Might Also Like

Dari Analisis ke Alibi: “Wicked Problem” dan Penyangkalan Kerusakan Negara
Direktur Kemenag Diperiksa, Partai X: Rakyat Tunggu Keadilan, Bukan Klarifikasi!
Kesalahan Sistem Negara: Kaum Intelektual Bagaikan Katak dalam Tempurung
BSN Diminta Sembuhkan Industri Wisata Medis, Partai X: Ini Terapi atau Sekadar Branding?

Ia mengingatkan kembali hakikat fungsi negara yang tidak boleh dilupakan.

“Tugas negara itu hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketika kebijakan justru melindungi modal, melayani pejabat, dan mengatur rakyat dengan beban, di situlah masalah besar bermula,” ujarnya.

Rakyat Menanggung Risiko, Modal Menikmati Keuntungan

Prayogi menambahkan, ketimpangan kebijakan ini membuat risiko sosial dan lingkungan ditanggung rakyat, sementara keuntungan ekonomi terakumulasi pada segelintir pihak.

“Negara tidak boleh berubah menjadi sekadar fasilitator akumulasi kekayaan. Ia harus menjadi penjamin keadilan sosial,” tambahnya.

Solusi: Mengembalikan Kebijakan Publik ke Jalur Rakyat

Untuk memastikan kebijakan publik kembali berpihak pada kepentingan umum, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:

  • Mewajibkan partisipasi publik yang bermakna dalam perumusan kebijakan
  • Membuka seluruh proses legislasi dan regulasi secara transparan
  • Membatasi konflik kepentingan antara pejabat publik dan pemilik modal
  • Memprioritaskan perlindungan sosial dan lingkungan dalam setiap kebijakan
  • Menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai indikator utama keberhasilan negara

Kebijakan publik bukan kontrak eksklusif bagi pemilik modal, melainkan amanat rakyat kepada negara. Selama kebijakan terus ditulis untuk segelintir kepentingan, ketidakadilan akan semakin mengakar. Mengembalikan kebijakan publik ke jalur rakyat adalah syarat mutlak untuk menjaga keadilan, demokrasi, dan masa depan bangsa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia Krisis: Pemerintah Rajin Berjanji, Rakyat Dipaksa Bertahan Sendiri
Next Article Negara Kritis: Korupsi Tak Lagi Menyimpang, Tapi Menjadi Sistem

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Keputusan ini diambil Menteri Luar Negeri Sugiono menyusul meningkatnya serangan Israel ke wilayah sipil Iran.
Internasional

Evakuasi WNI dari Iran Disiapkan, Partai X: Negara Baru Gerak Saat Bahaya Sudah Dekat!

June 20, 2025
Seputar Pajak

Kabar Gembira untuk Wajib Pajak: Dalam Pemeriksaan Pajak, Data Pihak Ketiga Bisa Dihitamkan

February 15, 2026
Pemerintah

Bahlil Lahadalia Dorong Insentif dan Cabut Konsesi, Ingatkan Demi Rakyat

May 6, 2026
Pemerintah

Vonis Hasto dan Mafia Peradilan, Cak Nun : Hakim Harus Tegakkan Keadilan, Bukan Sekadar Hukum

July 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.