By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 27 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Eko Wahyu Pramono Laporkan Dugaan Promosi Judi Online Terselubung di TikTok ke Polda
Pemerintah

Eko Wahyu Pramono Laporkan Dugaan Promosi Judi Online Terselubung di TikTok ke Polda

Diajeng Maharani
Last updated: December 27, 2025 12:41 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Surabaya, 27 Desember 2025 – Praktisi hukum dan pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, yang juga merupakan anggota Subur Jaya Law Firm dan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Adapun mengajukan laporan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan promosi judi online yang dilakukan secara terselubung melalui media sosial TikTok. Dalam laporan yang diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Direktorat Reserse Kriminal Siber. Eko menjelaskan bahwa ia menemukan akun TikTok yang menawarkan jasa “joki” dengan iming-iming keuntungan besar. Hal yang ternyata mengarah pada praktik perjudian ilegal. Nomor aduan yang tercatat adalah 191/SJ/XII/25, dengan nomor aduan P2512270035382.

Contents
Awal Temuan Eko dan LaporanPenyalahgunaan Media Sosial untuk Judi OnlineAncaman Hukum untuk Pelaku Judi OnlinePentingnya Kewaspadaan terhadap Penipuan DigitalTindak Lanjut Polda Jatim dan Edukasi Masyarakat

Awal Temuan Eko dan Laporan

Laporan ini dimulai pada 13 Desember 2025, ketika Eko menemukan akun TikTok dengan nama pengguna @jokifunkot_21 dan @cestatania yang mengiklankan kesempatan menggandakan uang, dengan menawarkan cara untuk mengubah Rp. 100.000 menjadi Rp. 1.000.000 melalui sistem yang mereka kelola. Eko merasa curiga bahwa tawaran tersebut melanggar hukum. Namun rasa ingin tahu mendorongnya untuk menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum pada akun tersebut. Hal ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Setelah berkomunikasi dengan pelaku, Eko diberikan tautan yang mengarah ke situs judi online. Pelaku kemudian meminta Eko untuk melakukan deposit sebagai syarat untuk memulai “penjokian” dan menyerahkan username serta password akun pribadi sebagai bagian dari proses tersebut. Menyadari potensi kerugian yang dapat ditimbulkan dan merasa semakin curiga, Eko memutuskan untuk tidak mengikuti instruksi pelaku dan memilih untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.

Penyalahgunaan Media Sosial untuk Judi Online

Eko menyampaikan dalam laporan bahwa meskipun ia tidak terjebak dalam penipuan ini, ia khawatir bahwa modus seperti ini dapat merugikan banyak orang yang tidak menyadari bahaya di balik penawaran tersebut. “Praktik-praktik seperti ini semakin sering ditemui di media sosial, dan saya khawatir banyak orang yang terjebak. Oleh karena itu, saya merasa penting untuk melaporkan kejadian ini agar ada langkah preventif,” kata Eko.

Eko juga menambahkan, “Masyarakat harus lebih peka dan berhati-hati terhadap tawaran yang tampaknya menggiurkan. Media sosial seharusnya menjadi sarana komunikasi yang bermanfaat, tetapi saat ini sering disalahgunakan untuk tujuan ilegal. Saya yakin langkah-langkah hukum yang tegas sangat diperlukan agar praktik seperti ini tidak semakin meluas.

“Sebagai bukti dalam laporannya, Eko melampirkan berbagai dokumentasi, termasuk screenshot akun TikTok pelaku (@jokifunkot_21 dan @cestatania), screenshot percakapan WhatsApp dengan pelaku, serta tautan situs judi yang diberikan oleh pelaku. Eko berharap Polda Jawa Timur dapat segera menyelidiki kasus ini, menindaklanjuti akun dan nomor WhatsApp yang terlibat. Serta mencegah agar kejadian serupa tidak merugikan masyarakat lebih lanjut.

You Might Also Like

Korupsi Kuota Haji, Partai X: Rakyat Beribadah Jangan Jadi Dagangan!
9.000 Ton Gula Tak Laku, Partai X: Petani Tercekik, Negara Diam!
Rakyat Kembali Berdaulat melalui Amandemen Kelima UUD 1945
Sopir Truk Demo ODOL, Partai X: Rakyat Dibebani Aturan, Tapi Jalanan dan Pendapatan Tetap Rusak!

Ancaman Hukum untuk Pelaku Judi Online

Eko merujuk pada Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai promosi perjudian tanpa izin. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi atau terlibat dalam perusahaan perjudian dapat dijatuhi pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda. Eko menegaskan bahwa ini merupakan bentuk penyalahgunaan media sosial yang harus segera ditindaklanjuti, karena tidak hanya merugikan individu. Ttapi juga dapat mempengaruhi banyak orang yang tidak menyadari risiko yang terlibat.

Pentingnya Kewaspadaan terhadap Penipuan Digital

Melalui laporan ini, Eko mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang memanfaatkan media sosial. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan janji keuntungan besar yang sering kali muncul di platform media sosial. “Jika ada yang terasa mencurigakan, lebih baik berhati-hati dan segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan biarkan diri kita atau orang lain menjadi korban,” ujarnya.

Tindak Lanjut Polda Jatim dan Edukasi Masyarakat

Hingga saat ini, Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil setelah laporan ini diterima. Namun, Eko berharap laporan ini dapat menjadi perhatian banyak pihak mengenai bahaya tindak pidana yang tersembunyi di balik promosi judi online yang sering ditemukan di media sosial. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak tegas dan bahwa masyarakat diberikan edukasi untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi penipuan digital yang semakin marak.

Hak Jawab dan Keberimbangan

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam penyampaian informasi, kami mengundang pihak yang merasa dirugikan oleh laporan ini atau yang terkait dalam kasus ini untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi atas informasi yang telah disampaikan dalam laporan ini.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Bicara Narasi Efisiensi, Rakyat Kehilangan Hak Pilih
Next Article Jabatan Dibuat Panjang, Kritik Dibuat Pendek

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Dampak Pembatasan Konten Investigatif bagi Demokrasi

December 18, 2025
Teknologi

Kemkomdigi Minta Meta Tutup Grup Porno, Partai X: Jangan Cuma Tutup Grup, Tapi Buka Mata soal Moral Digital!

May 23, 2025
Ekonomi

DME Gantikan LPG, Partai X: Rakyat Masih Kelaparan, Teknologi Digeber!

November 10, 2025
Pemerintah

Publik Hanya 29 Persen Puas pada Gibran, Partai X: Evaluasi Demi Pelayanan yang Nyata!

October 23, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.