beritax.id— Penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR bagi pelaku UMKM masih menghadapi hambatan serius di lapangan. Kementerian UMKM menemukan praktik perbankan yang tetap meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta.
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menegaskan praktik tersebut melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi tegas. Pemerintah menyatakan pengawasan akan diperketat agar subsidi bunga KUR benar-benar menyasar UMKM yang berhak.
KUR Tanpa Agunan Masih Tersendat
Kementerian UMKM mengakui penyaluran KUR tidak selalu berjalan sesuai kebijakan afirmatif pemerintah. Dalam banyak kasus, UMKM dinilai siap secara usaha, tetapi ditolak bank karena tidak memiliki agunan.
Helvi Yuni Moraza menyampaikan temuan tersebut setelah evaluasi langsung terhadap penyaluran KUR nasional. Menurutnya, hambatan bukan hanya kesiapan UMKM, tetapi juga keberanian perbankan menjalankan regulasi.
Pemerintah menilai praktik tersebut mencederai tujuan KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan, bukan menambah beban struktural bagi pelaku usaha.
Sanksi Tegas bagi Bank Pelanggar
Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menegaskan aturan larangan agunan sudah berlaku sejak 2024. Bank yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian pembayaran subsidi bunga dari pemerintah.
Aturan ini menjadi instrumen pengawasan agar bank tidak menyimpang dari mandat kebijakan publik. Pemerintah juga telah mengirim surat instruksi kepada seluruh direksi bank penyalur KUR.
Langkah ini diambil untuk memastikan pegawai bank patuh pada regulasi yang telah ditetapkan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perbankan yang mengabaikan kepentingan rakyat kecil.
Peringatan Negara: Keadilan Akses Modal
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai persoalan ini serius. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Praktik bank yang meminta agunan bertentangan dengan tugas negara dalam melindungi pelaku UMKM. Negara tidak boleh membiarkan kebijakan afirmatif dilumpuhkan oleh kepentingan administratif sempit.
Prayogi menegaskan UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional yang harus diprioritaskan. Jika akses modal terhambat, maka keadilan ekonomi hanya menjadi slogan kebijakan.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Pembiayaan
Partai X memandang pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa sumber daya nasional. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pejabat bertugas menjalankan mandat secara transparan.
Dalam prinsip Partai X, kebijakan ekonomi harus efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Subsidi negara wajib diarahkan untuk memperkuat pelaku ekonomi lemah, bukan melindungi kenyamanan lembaga. Negara harus hadir sebagai pengatur yang adil, bukan penonton atas ketimpangan akses pembiayaan.
Solusi Partai X: KUR Berkeadilan dan Transparan
Partai X mendorong pengawasan digital terpadu terhadap seluruh penyaluran KUR nasional. Setiap pelanggaran perbankan harus tercatat dan dapat diakses publik secara transparan. Partai X juga mengusulkan sanksi personal bagi pejabat bank yang melanggar kebijakan KUR. Negara harus berani menegakkan aturan agar subsidi bunga tepat sasaran. Pendidikan kebijakan publik bagi perbankan perlu diperkuat agar regulasi tidak dimaknai sepihak. Dengan langkah tegas, KUR dapat kembali menjadi alat keadilan ekonomi bagi UMKM. Partai X menegaskan, keberpihakan negara diuji dari keberanian menertibkan sistem yang menyimpang.



