beritax.id— Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK. Permintaan maaf tersebut disampaikan Ade Kuswara seusai keluar dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin. Ia mengakui peristiwa tersebut telah mencederai kepercayaan publik Kabupaten Bekasi. Namun permintaan maaf itu disampaikan di tengah statusnya sebagai tersangka kasus suap proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Penetapan tersangka dilakukan setelah OTT di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis lalu.
KPK juga menahan HM Kunang, ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat praktik suap terkait pengondisian paket proyek Pemkab Bekasi.
Plt Deputi Penindakan KPK menyebut total penerimaan Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar. Dana tersebut berasal dari skema ijon proyek dan penerimaan lainnya sepanjang 2025.
Pola Ijon dan Relasi Kekuasaan
KPK menjelaskan komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan terjadi sejak awal masa jabatan. Dalam satu tahun terakhir, permintaan ijon proyek dilakukan secara rutin melalui perantara.
Empat kali penyerahan uang dilakukan dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Sisa setoran terakhir sebesar Rp200 juta diamankan KPK dari rumah Ade Kuswara. Kasus ini menunjukkan kuatnya relasi gelap antara kekuasaan dan kepentingan bisnis.
Permintaan Maaf Tidak Menghapus Tanggung Jawab
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan korupsi bukan kesalahan administratif biasa. Menurutnya, permintaan maaf tidak dapat menghapus dampak kerusakan tata kelola pemerintahan.
Rinto mengingatkan tugas negara ada tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Korupsi justru menghancurkan ketiga tugas tersebut secara bersamaan. Ketika pejabat korup, rakyat kehilangan perlindungan dan pelayanan yang seharusnya diterima.
Prinsip Partai X: Kekuasaan Harus Bersih
Dalam prinsip Partai X, kekuasaan adalah amanah rakyat yang wajib dijalankan dengan integritas. Setiap penyalahgunaan jabatan merupakan pengkhianatan terhadap mandat demokrasi.
Partai X menolak normalisasi korupsi dengan dalih permintaan maaf atau prestasi semu. Penegakan hukum harus berjalan tegas, adil, dan tanpa kompromi kekuasaan.
Solusi Partai X: Reformasi Sistemik Pemerintahan Daerah
Partai X mendorong penguatan sistem pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Transparansi anggaran dan pengadaan harus diperluas hingga tingkat proyek terkecil.
Pengawasan publik perlu dilembagakan melalui partisipasi masyarakat dan teknologi terbuka. Sanksi harus diterapkan bagi pejabat yang mencederai kepercayaan publik.
Korupsi tidak boleh dimaafkan karena dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat.
Partai X menegaskan, hanya dengan pemerintahan bersih, keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan.



