By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 23 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Ekonomi > Pemerintah Tetapkan Pembatasan LPG Subsidi 3 Kg, Keadilan Sosial Harus Jadi Panglima
Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Pembatasan LPG Subsidi 3 Kg, Keadilan Sosial Harus Jadi Panglima

Diajeng Maharani
Last updated: December 22, 2025 10:37 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan pengetatan pembelian LPG 3 kilogram agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Kementerian ESDM menyusun Peraturan Presiden untuk mengatur pembelian berdasarkan desil kesejahteraan ekonomi nasional. Kebijakan ini disiapkan karena belum ada regulasi khusus yang membatasi kelompok masyarakat tertentu membeli LPG subsidi. Akibatnya, LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin masih sering tidak tepat sasaran.

Pengetatan Subsidi Berbasis Data

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan pembatasan akan berbasis data desil kesejahteraan nasional. Desil mengelompokkan masyarakat ke dalam sepuluh tingkat ekonomi dari paling miskin hingga paling sejahtera.

Melalui perpres baru, pemerintah akan menentukan desil mana yang berhak membeli LPG 3 kilogram bersubsidi. Kelompok desil atas berpotensi dilarang membeli LPG subsidi demi menjaga keadilan distribusi.

Selain pembatasan penerima, perpres juga mengatur rantai penjualan hingga tingkat subpangkalan dan pengecer. Pengaturan menyeluruh diperlukan agar distribusi subsidi terkontrol sampai ke konsumen akhir.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi enam bulan sebelum kebijakan diterapkan secara nasional. Uji coba terbatas akan dilakukan untuk menilai dampak sosial dan ekonomi kebijakan tersebut.

Catatan Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai kebijakan harus berpihak pada rakyat. Menurutnya, tugas negara bukan sekadar mengatur, tetapi juga melindungi dan melayani rakyat secara adil.

You Might Also Like

Menjadikan Pancasila Sebagai Kompas Moral di Tengah Krisis Nilai
Hukuman Ringan, Korupsi Tidak Pernah Jera
104 Daerah Naikkan PBB, Partai X: Evaluasi Jangan Cuma Data, Tapi Derita Rakyat!
Revisi UU BUMN, Partai X: Jangan Tutup Celah Korupsi, Buka Celah Keadilan!

Prayogi menegaskan subsidi energi adalah instrumen perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Negara wajib memastikan kebijakan tidak menambah beban hidup masyarakat miskin.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik kedaulatan. Kebijakan publik harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan rakyat.

Prinsip Partai X dalam Kebijakan Energi

Partai X memandang negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah sebagai pelayan rakyat. Subsidi energi harus mencerminkan keadilan sosial dan keberpihakan pada kebutuhan dasar rakyat.

Energi adalah kebutuhan pokok yang menentukan kesejahteraan dan martabat masyarakat kecil. Pengaturan subsidi tidak boleh menjauhkan rakyat dari akses energi terjangkau.

Partai X menolak kebijakan yang berpotensi melahirkan diskriminasi tanpa perlindungan memadai. Setiap regulasi wajib memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Solusi Partai X

Partai X mendorong pendataan penerima subsidi dilakukan transparan dan dapat diawasi publik. Integrasi data sosial nasional harus menjadi dasar utama penetapan penerima LPG subsidi.

Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan cepat bagi masyarakat terdampak kebijakan. Evaluasi berkala wajib dilakukan untuk mencegah penyimpangan distribusi di lapangan.

Partai X juga mendorong edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan pembatasan subsidi. Keadilan sosial hanya tercapai bila kebijakan disertai perlindungan nyata bagi rakyat kecil.

Dengan pendekatan kritis, objektif, dan solutif, Partai X menegaskan subsidi harus tepat sasaran. Negara wajib hadir melindungi rakyat, melayani kebutuhan dasar, dan mengatur secara berkeadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Gaji Buruh Stagnan, Regulasi Pajak Terus Berlari
Next Article Rakyat Dikejar Tagihan, Pejabat Mengejar Jabatan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Mahfud Masuk Tim Reformasi Polri, Partai X: Reformasi Nyata untuk Rakyat, Bukan Pejabat

September 24, 2025
Pemerintah

Cak Nun Kesambet Konstitusi Langit

June 28, 2025
Kriminal

BMW Tabrak Mahasiswa, Baru Jadi Tersangka: Partai X Tanya, Kalau Bukan Viral, Apa Masih Didiamkan?

May 30, 2025
PT Boardcom Servis Indonesia melalui Kuasa Hukumnya, Alessandro Rey, mengecam keras tindakan Majelis Hakim XIII A Pengadilan Pajak
Seputar Pajak

Gagal Paham Prosedur! PT Boardcom Servis Indonesia Jadi Korban Sidang Prematur Majelis XIII A

August 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.