By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 23 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Negara Mengabdi pada Pengusaha Tambang, Bukan pada UUD 1945
Pemerintah

Negara Mengabdi pada Pengusaha Tambang, Bukan pada UUD 1945

Diajeng Maharani
Last updated: December 19, 2025 2:12 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, arah kebijakan pertambangan Indonesia belakangan ini justru menimbulkan pertanyaan besar: untuk siapa negara sebenarnya bekerja?

Perpanjangan izin tambang, kemudahan konsesi, hingga revisi regulasi minerba yang menuai kritik publik menunjukkan kecenderungan negara semakin akomodatif terhadap kepentingan pengusaha tambang besar, sementara kepentingan rakyat dan lingkungan tersisih.

Karpet Merah Konsesi di Tengah Krisis Lingkungan

Di saat bencana ekologis kian sering terjadi banjir bandang, longsor, dan krisis air bersihizin pertambangan tetap melaju. Kawasan hutan dan wilayah tangkapan air terus dibuka atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kasus di berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi, menunjukkan bahwa wilayah dengan aktivitas tambang intensif memiliki tingkat kerentanan bencana yang lebih tinggi. Namun fakta ini jarang menjadi dasar evaluasi kebijakan secara serius.

Negara Hadir sebagai Fasilitator Bisnis

Alih-alih bertindak sebagai pengendali dan pelindung kepentingan publik, negara kerap tampil sebagai fasilitator kepentingan bisnis. Regulasi disederhanakan, pengawasan dilemahkan, dan sanksi lingkungan jarang ditegakkan secara tegas.

Dalam banyak konflik antara warga dan perusahaan tambang, aparat negara justru lebih sigap menjaga kelancaran operasi dibanding memastikan keselamatan dan hak hidup masyarakat sekitar.

You Might Also Like

Dulu Diperketat, Sekarang Dilenturkan? Partai X: Aturan Penerapan TKDN Jangan Jadi Yo-Yo Kebijakan!
Prabowo Naikkan Pangkat Kepolisian Korban Demo, Partai X: Rakyat Korban Siapa Peduli?
Partai X Soroti Pendidikan Politik Generasi Muda, Tugas Negara yang Semakin Terlupakan
KPK Disebut Cegah Orang Masuk Neraka! Partai X: Fokus Berantas Korupsi, Urusan Akhirat Biar Tuhan!

Rakyat dan Lingkungan Jadi Biaya Tambahan

Kerusakan ekologi akibat tambang tidak pernah benar-benar masuk dalam neraca kebijakan. Sungai tercemar, lahan pertanian rusak, dan ruang hidup masyarakat menyempit, sementara keuntungan ekonomi dinikmati segelintir pelaku usaha.

Ketika tambang meninggalkan lubang dan limbah, rakyatlah yang harus hidup dengan dampaknya tanpa jaminan pemulihan yang layak.

Situasi ini memperlihatkan pergeseran peran negara: dari pengemban amanat konstitusi menjadi pelayan kepentingan oligarki. Jika dibiarkan, negara berisiko kehilangan legitimasi moral di mata publik karena gagal menjalankan fungsi utamanya sebagaimana diatur UUD 1945.

Solusi: Mengembalikan Negara ke Jalur Konstitusi

Untuk menghentikan arah kebijakan yang melenceng, langkah-langkah berikut perlu segera dilakukan:

  • Menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai rujukan utama kebijakan tambang. Bukan sekadar slogan, tetapi dasar operasional.
  • Evaluasi dan peninjauan ulang izin tambang bermasalah. Terutama yang merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
  • Penguatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Tanpa kompromi terhadap pelanggaran.
  • Transparansi penuh pengelolaan sumber daya alam. Agar publik mengetahui siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.
  • Penempatan rakyat sebagai tujuan utama kebijakan. Bukan sebagai korban dari ekspansi industri ekstraktif.

Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan pengusaha tambang, apalagi mengorbankan amanat konstitusi. Selama kebijakan sumber daya alam lebih setia pada modal daripada UUD 1945, rakyat akan terus menjadi pihak yang menanggung kerusakan, sementara kemakmuran hanya berputar di lingkaran sempit kekuasaan dan uang.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tambang Dikuasai Oligarki, Rakyat Hanya Jadi Penonton Berdebu
Next Article Barbel dan Bola untuk Warga yang Kehilangan Rumah, Siapa Salah?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pernyataan itu menjawab usulan koalisi permanen dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Guntur mengingatkan risiko
Pemerintah

Bahlil Lahadalia Usulkan Koalisi Permanen, Tekankan Pentingnya Kebijakan yang Berfokus pada Kesejahteraan Rakyat

December 11, 2025
Ekonomi

Purbaya Bongkar APBN, Partai X: Transparansi Tak Boleh Takut Bayangan Masa Lalu!

October 14, 2025
Pemerintah

Sinkronisasi Program Pemda, Partai X: Jangan Hanya Rapat, Harus Nyata!

October 31, 2025
Seputar Pajak

PBB Jombang Naik Drastis, Partai X Sorot Pajak Mencekik Rakyat!

August 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.