By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 21 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi Penyiaran: Informasi Disaring, Kritik Dibuang
Pemerintah

Revisi Penyiaran: Informasi Disaring, Kritik Dibuang

Diajeng Maharani
Last updated: December 18, 2025 1:55 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran kembali memantik perdebatan publik. Alih-alih memperkuat ekosistem media yang sehat dan independen, sejumlah pasal justru menimbulkan kekhawatiran serius soal penyaringan informasi dan pembatasan kritik. Di tengah kondisi demokrasi yang sedang diuji, arah revisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi.

Perdebatan ini muncul bersamaan dengan meningkatnya sensitivitas pemerintah terhadap kritik publik, terutama kritik yang datang dari jurnalisme investigatif dan media digital.

Larangan Konten Investigatif dan Dampaknya

Salah satu poin yang paling disorot publik adalah pembatasan terhadap konten investigatif di lembaga penyiaran. Jika disahkan, aturan ini berpotensi menghambat liputan mendalam terkait korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, hingga konflik kepentingan pejabat dan korporasi.

Dalam beberapa kasus terkini, laporan investigatif media justru menjadi pintu masuk bagi terbongkarnya skandal publik. Ketika ruang ini dibatasi, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan ikut dilemahkan.

Penyaringan Informasi atas Nama Stabilitas

Narasi “menjaga stabilitas” kembali digunakan untuk membenarkan pengaturan ketat terhadap isi siaran. Namun, pengalaman publik menunjukkan bahwa stabilitas sering kali dijadikan alasan untuk menekan suara kritis. Revisi UU Penyiaran dikhawatirkan memperluas kewenangan lembaga pengawas untuk menilai “layak atau tidaknya” sebuah informasi, tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat.

Akibatnya, media berpotensi melakukan swasensor demi menghindari sanksi.

You Might Also Like

Rekrutmen Sekolah Rakyat Dikritisi, Partai X Minta Pengawasan Ketat
Pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk Stabilitas Bangsa
Kedaulatan Terampas Oligarki: Sudah Saatnya Amandemen Konstitusi
Indonesia Rumah yang Rusak? 

Ruang Publik Makin Menyempit

Revisi ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir di tengah tren pembatasan ruang publik yang lebih luas: dari pengaturan platform digital, wacana internet shutdown, hingga upaya menggeser penyelesaian sengketa pers ke ranah administratif. Semua ini membentuk pola yang sama kontrol informasi semakin terpusat, sementara partisipasi publik makin terpinggirkan.

Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan akses pada informasi kritis yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan dan sosial secara sadar.

Demokrasi tidak hanya bergantung pada pemilu, tetapi juga pada keterbukaan informasi. Ketika kritik disaring dan investigasi dibatasi, kekuasaan kehilangan cermin untuk mengoreksi diri. Publik pun hanya disuguhi narasi tunggal yang belum tentu mencerminkan kenyataan di lapangan.

Situasi ini berbahaya karena menciptakan jarak antara negara dan warga, serta memperdalam krisis kepercayaan.

Solusi: Lindungi Informasi, Bukan Sekadar Mengatur

Untuk mencegah kemunduran kebebasan informasi, beberapa langkah perlu dipertimbangkan:

  • Menjamin perlindungan jurnalisme investigatif
    Liputan mendalam harus diposisikan sebagai kepentingan publik, bukan ancaman.
  • Memperkuat mekanisme etik, bukan sensor negara
    Masalah penyiaran seharusnya diselesaikan melalui standar profesional dan Dewan Pers, bukan pembatasan administratif berlebihan.
  • Melibatkan publik secara bermakna dalam revisi UU
    Pembahasan regulasi harus transparan dan membuka ruang partisipasi masyarakat sipil.
  • Menjaga keseimbangan antara regulasi dan kebebasan
    Negara perlu mengatur tanpa mengambil alih kontrol atas kebenaran.

Revisi UU Penyiaran akan menjadi penentu arah demokrasi Indonesia ke depan. Apakah negara memilih memperkuat ruang publik yang kritis, atau justru menyaring informasi dan membuang kritik yang tidak nyaman. Dalam situasi ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib media, tetapi hak publik untuk mengetahui kebenaran.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Banjir Bandang Disebut Salah Hujan: Padahal yang Menebang Hutan Bukan Awan Banjir Bandang Disebut Salah Hujan: Padahal yang Menebang Hutan Bukan Awan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Menteri Keuangan Purbaya Tolak Salurkan Balpres Ilegal, Minta Solusi Cepat dan Tepat untuk Korban

December 15, 2025
Internasional

Presiden Puji Kunjungan Australia, Partai X: Persahabatan Penting, Tapi Kedaulatan Lebih Penting!

May 16, 2025
Wamen PANRB), Purwadi Arianto, menyatakan bahwa reformasi birokrasi di Provinsi Lampung telah berjalan secara efektif
Pemerintah

Birokrasi Lampung Dibilang Efektif, Partai X: Kalau Reformasi Hanya di Pidato, Rakyat Cuma Jadi Penonton Sandiwara!

July 25, 2025
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi membekukan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.
Pemerintah

PPATK Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, Partai X: Kapan Bekukan Rekening Para Koruptor?

July 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.