beritax.id – Wacana dan praktik pemutusan akses internet (internet shutdown) kembali menjadi sorotan publik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ini berulang kali digunakan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di wilayah yang dinilai rawan konflik atau gejolak sosial. Namun, legitimasi kebijakan tersebut semakin dipertanyakan karena dampaknya yang luas terhadap hak warga negara.
Pemutusan internet di Papua pada tahun-tahun sebelumnya masih membekas dalam ingatan publik. Meski Mahkamah Agung kemudian menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum, wacana pembatasan internet tetap muncul dalam konteks baru, mulai dari isu keamanan siber, penyebaran hoaks, hingga stabilitas nasional.
Fakta bahwa kebijakan serupa terus dipertimbangkan menunjukkan bahwa internet shutdown belum benar-benar ditinggalkan sebagai instrumen kekuasaan.
Dampak Nyata bagi Warga dan Ekonomi
Internet bukan lagi fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan dasar. Ketika akses diputus, warga kehilangan saluran komunikasi, pelaku usaha kecil kehilangan mata pencaharian, dan layanan publik terganggu. Di wilayah yang sudah tertinggal secara ekonomi, kebijakan ini justru memperdalam ketimpangan.
Yang terdampak bukan hanya penyebar informasi bermasalah, tetapi seluruh warga tanpa kecuali.
Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
Pemutusan internet juga berdampak langsung pada kebebasan berekspresi dan hak atas informasi. Dalam situasi krisis, warga justru membutuhkan akses untuk mengetahui kondisi, menyampaikan pendapat, dan meminta pertolongan. Ketika akses ditutup, ruang publik digital ikut menghilang.
Hal ini menciptakan preseden berbahaya: negara dapat mematikan ruang diskusi hanya dengan dalih keamanan.
Legitimasi Hukum yang Masih Diperdebatkan
Meski putusan pengadilan telah menegaskan bahwa internet shutdown melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia, belum ada jaminan kebijakan ini tidak terulang. Regulasi yang multitafsir dan kewenangan eksekutif yang luas membuka celah bagi penggunaan kembali kebijakan serupa di masa depan.
Tanpa batasan tegas, legitimasi hukum internet shutdown akan terus diperdebatkan.
Indonesia kini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, negara menghadapi tantangan nyata di ruang digital. Di sisi lain, pendekatan represif seperti pemutusan internet justru mengancam fondasi demokrasi digital yang sedang tumbuh.
Pilihan kebijakan hari ini akan menentukan apakah ruang digital Indonesia menjadi ruang aman bagi warga, atau ruang yang mudah dimatikan oleh kekuasaan.
Solusi: Keamanan Digital Tanpa Mematikan Hak Warga
Untuk menjaga keamanan tanpa mengorbankan kebebasan digital, langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
- Menegaskan larangan internet shutdown secara menyeluruh
Pemutusan akses massal tidak boleh menjadi opsi kebijakan. - Mengutamakan penegakan hukum yang terukur dan berbasis individu
Bukan hukuman kolektif terhadap seluruh warga. - Memperkuat literasi digital dan penanganan konten bermasalah secara proporsional
Masalah digital tidak diselesaikan dengan mematikan internet. - Menyelaraskan kebijakan digital dengan putusan pengadilan dan prinsip HAM
Agar negara tidak melanggar hukumnya sendiri. - Menempatkan akses internet sebagai hak dasar warga negara
Bukan privilese yang bisa dicabut sewaktu-waktu.
Internet shutdown mungkin tampak sebagai solusi cepat bagi negara, tetapi dampaknya panjang dan merusak. Ia mematikan ekonomi, membungkam suara, dan menggerus kepercayaan publik.
Jika kebebasan digital terus dikorbankan atas nama stabilitas, maka yang terancam bukan hanya akses internet, tetapi masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.



