beritax.id – Kementerian Hak Asasi Manusia mengungkap empat kasus pelanggaran HAM berat pernah diselesaikan melalui jalur yudisial. Namun, tidak satu pun pelaku dijatuhi hukuman meski proses peradilan telah dijalankan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan menyebut kasus tersebut mencakup Timor Timur. Kasus lain adalah Abepura, Tanjung Priok, serta Paniai yang telah melalui proses hukum.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian HAM berat di Indonesia masih menghadapi hambatan serius. Proses hukum belum mampu menjawab rasa keadilan korban dan keluarga korban.
Persoalan Pembuktian Jadi Penghambat Utama
Munafrizal menilai perkara HAM berat menuntut standar pembuktian sangat tinggi. Penegak hukum harus membuktikan kesalahan pelaku tanpa menyisakan keraguan sedikit pun.
Ia menjelaskan prinsip beyond reasonable doubt sulit dipenuhi dalam kasus pelanggaran HAM berat. Banyak peristiwa terjadi puluhan tahun lalu dengan bukti terbatas.
Kesulitan pembuktian juga menjadi penyebab dua belas kasus HAM berat belum terselesaikan. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menghadapi tantangan serupa dalam proses penyelidikan.
Penyelesaian Formal Belum Menjawab Keadilan Substantif
Munafrizal mencontohkan pengalaman negara lain yang pernah mengalami pelanggaran HAM berat. Jerman, Rwanda, Afrika Selatan, dan Bosnia disebut telah menutup kasus secara formal.
Namun, penyelesaian tersebut tetap menyisakan ketidakpuasan korban. Pengalaman internasional menunjukkan keadilan prosedural belum tentu menghadirkan keadilan substantif.
Penyelesaian HAM berat tidak cukup hanya menyelesaikan dokumen hukum. Keadilan harus dirasakan langsung oleh korban dan keluarganya.
Partai X: Negara Tidak Boleh Abai
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan sikap tegas. Ia mengingatkan tugas negara hanya tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurut Rinto, penyelesaian HAM berat tidak boleh berhenti pada formalitas hukum. Negara wajib memastikan hukum bekerja adil tanpa kompromi kekuasaan.
Prinsip Partai X menegaskan supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan kelompok.
Hukum tidak boleh main mata, apalagi melukai rasa keadilan publik.
Prinsip Partai X dalam Penyelesaian HAM Berat
Partai X memandang HAM sebagai fondasi negara hukum yang bermartabat. Setiap pelanggaran HAM berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Negara wajib mengakui penderitaan korban sebagai prioritas utama. Pengakuan, pemulihan, dan keadilan harus berjalan beriringan.
Partai X menolak impunitas dalam bentuk apa pun. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh keterbatasan administrasi hukum.
Solusi Partai X: Keadilan yang Bermakna
Partai X mendorong penguatan mekanisme pembuktian kasus HAM berat. Negara perlu membentuk unit khusus investigasi independen.
Perlindungan saksi dan korban harus diperkuat secara maksimal. Pendekatan multidisipliner diperlukan untuk melengkapi bukti hukum.
Partai X juga mendorong penyelesaian non-yudisial yang bermakna. Pemulihan korban harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.
Rinto menegaskan keadilan HAM adalah ukuran kematangan demokrasi bangsa.Tanpa keadilan HAM, negara gagal menjalankan mandat konstitusi secara utuh.



