By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 18 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KemenHAM Soal Kasus HAM, Hukum Tak Boleh Main Mata!
Pemerintah

KemenHAM Soal Kasus HAM, Hukum Tak Boleh Main Mata!

Diajeng Maharani
Last updated: December 16, 2025 1:37 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kementerian Hak Asasi Manusia mengungkap empat kasus pelanggaran HAM berat pernah diselesaikan melalui jalur yudisial. Namun, tidak satu pun pelaku dijatuhi hukuman meski proses peradilan telah dijalankan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan menyebut kasus tersebut mencakup Timor Timur. Kasus lain adalah Abepura, Tanjung Priok, serta Paniai yang telah melalui proses hukum.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian HAM berat di Indonesia masih menghadapi hambatan serius. Proses hukum belum mampu menjawab rasa keadilan korban dan keluarga korban.

Persoalan Pembuktian Jadi Penghambat Utama

Munafrizal menilai perkara HAM berat menuntut standar pembuktian sangat tinggi. Penegak hukum harus membuktikan kesalahan pelaku tanpa menyisakan keraguan sedikit pun.

Ia menjelaskan prinsip beyond reasonable doubt sulit dipenuhi dalam kasus pelanggaran HAM berat.  Banyak peristiwa terjadi puluhan tahun lalu dengan bukti terbatas.

Kesulitan pembuktian juga menjadi penyebab dua belas kasus HAM berat belum terselesaikan. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menghadapi tantangan serupa dalam proses penyelidikan.

You Might Also Like

Anggaran MBG Rp335 T, Partai X: Angka Fantastis, Rakyat Jangan Hanya Jadi Statistik!
Pajak Mencekik Ekonomi: Ketika Beban Pajak Membuat Ekonomi Rakyat Semakin Tidak Berkembang
Tahun 2026: Awal Harapan atau Awal Masalah?
KPK Panggil VP Legal, Partai X: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Kekuasaan!

Penyelesaian Formal Belum Menjawab Keadilan Substantif

Munafrizal mencontohkan pengalaman negara lain yang pernah mengalami pelanggaran HAM berat. Jerman, Rwanda, Afrika Selatan, dan Bosnia disebut telah menutup kasus secara formal.

Namun, penyelesaian tersebut tetap menyisakan ketidakpuasan korban. Pengalaman internasional menunjukkan keadilan prosedural belum tentu menghadirkan keadilan substantif.

Penyelesaian HAM berat tidak cukup hanya menyelesaikan dokumen hukum. Keadilan harus dirasakan langsung oleh korban dan keluarganya.

Partai X: Negara Tidak Boleh Abai

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan sikap tegas. Ia mengingatkan tugas negara hanya tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurut Rinto, penyelesaian HAM berat tidak boleh berhenti pada formalitas hukum. Negara wajib memastikan hukum bekerja adil tanpa kompromi kekuasaan.

Prinsip Partai X menegaskan supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan kelompok.
Hukum tidak boleh main mata, apalagi melukai rasa keadilan publik.

Prinsip Partai X dalam Penyelesaian HAM Berat

Partai X memandang HAM sebagai fondasi negara hukum yang bermartabat. Setiap pelanggaran HAM berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Negara wajib mengakui penderitaan korban sebagai prioritas utama. Pengakuan, pemulihan, dan keadilan harus berjalan beriringan.

Partai X menolak impunitas dalam bentuk apa pun. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh keterbatasan administrasi hukum.

Solusi Partai X: Keadilan yang Bermakna

Partai X mendorong penguatan mekanisme pembuktian kasus HAM berat. Negara perlu membentuk unit khusus investigasi independen.

Perlindungan saksi dan korban harus diperkuat secara maksimal. Pendekatan multidisipliner diperlukan untuk melengkapi bukti hukum.

Partai X juga mendorong penyelesaian non-yudisial yang bermakna. Pemulihan korban harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.

Rinto menegaskan keadilan HAM adalah ukuran kematangan demokrasi bangsa.Tanpa keadilan HAM, negara gagal menjalankan mandat konstitusi secara utuh.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bencana Alam atau Bencana Kebijakan? Pemerintah Gagal Menjaga Ekosistem
Next Article Sistem Negara dalam Perspektif Analogi Handphone

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Rakyat Tidak Pernah Memiliki Suara: Demokrasi Tanpa Keadilan dalam Proses Pemilu

February 13, 2026
Pemerintah

KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Kantor Pajak, Tindak Korupsi Tanpa Kompromi

January 14, 2026
Pemerintah

Pembangunan Tanpa Partisipasi Rakyat: Demokrasi Tanpa Struktur di Indonesia

February 10, 2026
– Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi menggelar tes urine dan sosialisasi
Kriminal

BNN dan Transmigrasi Lawan Narkoba, Partai X Ingatkan Lingkungan Bersih Harus Dimulai dari Istana!

July 29, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.