beritax.id – Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menanggapi gagalnya pencairan dana desa tahap dua non earmark. Sebanyak dua ribu seratus tujuh puluh enam desa tidak mencairkan dana senilai lima ratus sembilan puluh delapan miliar rupiah.
Sumarno menyebut masih ada desa yang berhasil mencairkan dana sesuai tahapan yang ditentukan pemerintah pusat. Hal itu menunjukkan perbedaan kecepatan dan ketepatan proses pengajuan di tingkat pemerintahan desa. Sumarno menegaskan kebijakan pencairan dana desa sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Pemerintah desa diwajibkan mengikuti tahapan administrasi sesuai aturan dan batas waktu pencairan.
Ia menjelaskan pencairan dana transfer memiliki tenggat yang ketat dan tidak bisa diperpanjang. Desa yang terlambat mengajukan berkas berpotensi tidak terlayani oleh sistem pencairan nasional.
Menurutnya, fakta adanya desa yang berhasil mencairkan menunjukkan persoalan bukan pada kebijakan pusat semata.
Persoalan utama terletak pada keaktifan dan kesiapan administrasi pemerintah desa.
Dampak Langsung ke Layanan Sosial
Sejumlah desa mengeluhkan kegiatan Posyandu dan PAUD terdampak akibat dana non earmark tidak cair. Sumarno meminta desa menyesuaikan perencanaan anggaran pada tahun berikutnya secara realistis.
Ia menyarankan pemerintah desa melakukan penataan ulang APBDes dua ribu dua puluh enam. Penyesuaian dapat dilakukan dengan mencari sumber pembiayaan lain yang sah dan memungkinkan.
Namun publik menilai penyesuaian anggaran bukan solusi jangka pendek bagi kebutuhan dasar masyarakat. Negara dinilai harus hadir lebih cepat saat layanan sosial desa terancam terhenti.
Pandangan Partai X terhadap Tertundanya Dana Desa
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai kasus ini serius. Ia menegaskan tugas negara tidak boleh dilupakan dalam pengelolaan dana publik.
Menurut Prayogi, tugas negara ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tertundanya dana desa menunjukkan fungsi pelayanan negara belum berjalan optimal.
Ia menilai negara tidak boleh membiarkan desa menanggung risiko administratif sendirian.
Negara wajib memastikan sistem pengajuan dana mudah, cepat, dan berpihak pada kebutuhan rakyat.
Prinsip Partai X dalam Tata Kelola Dana Publik
Partai X memandang dana desa sebagai instrumen keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Pengelolaannya harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat.
Prinsip Partai X menekankan negara hadir aktif, bukan sekadar pengawas administratif.
Negara harus membimbing, memperkuat kapasitas desa, dan mencegah kegagalan sistemik.
Keterlambatan dana dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan negara terhadap masyarakat desa. Pelayanan publik tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang kaku dan berjarak.
Solusi Partai X untuk Percepatan Dana Desa
Partai X mendorong penyederhanaan tahapan administrasi pencairan dana desa secara nasional. Pendampingan aktif dari pemerintah daerah harus diperkuat sejak awal tahun anggaran.
Partai X juga mengusulkan sistem peringatan dini untuk desa yang berpotensi terlambat mengajukan berkas. Digitalisasi pengajuan harus diiringi pelatihan aparatur desa secara merata. Selain itu, Partai X menilai perlu kebijakan transisi untuk melindungi layanan dasar desa. Layanan Posyandu dan PAUD tidak boleh berhenti karena persoalan administratif.Tertundanya dana desa menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan nasional.
Partai X menegaskan percepatan dana desa adalah syarat mutlak keadilan pembangunan dan kepercayaan publik.



