beritax.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan izin penggalangan dana di tengah maraknya aksi solidaritas publik untuk korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Para artis hingga influencer diketahui membuka donasi hingga miliaran rupiah untuk disalurkan ke wilayah terdampak.
“Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Gus Ipul menegaskan bahwa mekanisme perizinan sesuai cakupan penggalangan dana tidak rumit, dan justru penting demi memastikan perlindungan publik.
Transparansi Dana Publik Harus Menjadi Standar
Mensos menekankan bahwa aspek pelaporan menjadi hal paling krusial setelah dana donasi diterima. Untuk penggalangan dana di atas Rp500 juta, audit profesional diwajibkan.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk melaporkan detail penggunaan uang donasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kewajiban pelaporan merupakan langkah antisipasi agar dana publik tidak disalahgunakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sikap Partai X: Semangat Gotong Royong Baik, Tapi Akuntabilitas Wajib
Anggota Majelis Tinggi Partai X Diana Isnaini menilai bahwa solidaritas publik, termasuk dari artis dan influencer, adalah energi positif. Namun Diana menegaskan bahwa negara tetap memikul tanggung jawab utama untuk melindungi dan mengatur aliran bantuan publik.
“Ketika publik bergerak, negara tidak boleh justru melepas tanggung jawab. Prinsip negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur agar semua berjalan tertib dan adil,” tegas Diana.
Ia menyampaikan bahwa penggalangan dana tanpa regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan moral hazard, manipulasi informasi, hingga salah sasaran.
“Donasi itu soal kepercayaan publik. Sekecil apa pun, harus ada standar akuntabilitas,” imbuhnya.
Partai X menilai aturan izin harus disertai dengan sistem verifikasi cepat, sanksi yang jelas, serta publikasi rutin mengenai siapa saja yang telah mendapatkan izin resmi.
Prinsip Partai X: Dana Publik Adalah Amanat, Bukan Komoditas
Mengacu pada dokumen prinsip Partai X, ada tiga nilai fundamental yang relevan dengan isu penggalangan dana:
- Rakyat adalah pemilik kedaulatan, bukan objek eksploitasi maupun ekonomi.
- Setiap rupiah yang berasal dari publik harus dipertanggungjawabkan secara etis dan transparan.
- Kekuatan solidaritas tidak boleh dipakai untuk pencitraan, perdagangan pengaruh, atau agenda lain di luar kepentingan kemanusiaan.
Diana menggarisbawahi bahwa viralitas donasi tidak boleh menggantikan substansi: penyelamatan rakyat.
Solusi Partai X: Sistem Donasi Nasional Terintegrasi
Partai X menawarkan solusi konkret agar penggalangan dana tetap transparan namun tidak menghambat solidaritas masyarakat:
1. Platform Nasional Donasi Terverifikasi
Negara perlu menyiapkan satu pintu digital berisi:
- daftar lembaga/perorangan yang telah mendapat izin,
- informasi jumlah dana terkumpul,
- laporan penggunaan dana secara real time.
2. Audit Publik Wajib
Untuk donasi besar:
- audit eksternal bersertifikat; Untuk donasi kecil:
- audit internal dan laporan wajib ke Kemensos.
3. Standar Etika Komunikasi Donasi
Tidak boleh menampilkan:
- eksploitasi visual korban,
- narasi politis atau komersial,
- permintaan donasi yang melanggar privasi.
4. Perlindungan Data dan Transparansi Penyaluran
Penerima bantuan harus dicatat dengan:
- lokasi,
- kriteria kerentanan,
- jumlah bantuan yang diterima.
5. Kolaborasi Negara dan Publik
Pemerintah harus menyediakan pusat informasi terpadu agar influencer, artis, dan masyarakat tahu langkah yang benar sebelum membuka donasi.
Partai X menegaskan bahwa solidaritas publik adalah kekuatan bangsa, tetapi harus diatur dengan rapi agar tidak berubah menjadi ajang pencitraan atau potensi penyalahgunaan.
“Bencana adalah ruang kemanusiaan, bukan ruang komersialisasi atau kekuasaan,” tegas Diana Isnaini.



