beritax.id – Tiga hakim nonaktif yang memberi vonis lepas pada korporasi CPO dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti menerima suap dari pihak korporasi. Mereka dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 2 UU Tipikor. Djuyamto terbukti menerima suap senilai sekitar 9,2 miliar rupiah. Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom menerima suap masing-masing senilai 6,4 miliar rupiah.
Majelis hakim menilai perbuatan mereka mencoreng kehormatan lembaga yudikatif. Tindak pidana ini dinilai dilakukan karena keserakahan.
Sikap Partai X: Pengkhianatan Kepercayaan Publik Tidak Bisa Ditoleransi
Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menegaskan pentingnya reformasi sektor hukum. Ia menilai kasus ini menunjukkan kerusakan serius dalam tata kelola peradilan. Prayogi mengingatkan negara memiliki tiga tugas utama bagi rakyat. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.
Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan mengancam kepercayaan publik. Ia menilai peradilan harus dibersihkan dari praktik suap.
Partai X menegaskan hukum harus menjadi pelindung seluruh rakyat. Peradilan wajib menjalankan amanah sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Prinsip Partai X menekankan pentingnya integritas dalam setiap proses hukum. Aparat harus menjunjung moral publik dan tanggung jawab kebangsaan. Partai X menilai praktik suap mematikan harapan rakyat terhadap keadilan. Negara harus memastikan keadilan tidak diperjualbelikan.
Analisis Partai X: Krisis Integritas Membutuhkan Aksi Sistemik
Partai X melihat kasus ini sebagai peringatan keras bagi lembaga hukum nasional. Peradilan tidak boleh dibiarkan rapuh oleh praktik suap terstruktur.
Prayogi menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap jaringan pendukung suap. Ia menilai reformasi peradilan harus dilakukan tanpa kompromi.
Partai X menekankan pentingnya transparansi dalam pengawasan hakim. Mekanisme evaluasi harus diperbarui agar lebih responsif.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum Berbasis Integritas Kebangsaan
Partai X menawarkan solusi sesuai dokumen resmi berbasis pemulihan institusional. Pertama, negara harus membangun sistem pengawasan peradilan yang independen dan tegas.
Kedua, pemerintah perlu membentuk unit etik nasional untuk memantau integritas hakim. Unit ini harus memiliki kewenangan penindakan kuat.
Ketiga, Partai X mendorong penggunaan sistem digital untuk memantau alur putusan. Teknologi memperkecil ruang manipulasi dan transaksi gelap.
Keempat, pendidikan moral kebangsaan wajib diberikan kepada seluruh aparat hukum. Nilai kebangsaan penting sebagai pondasi integritas.
Kelima, negara harus memperkuat perlindungan pelapor korupsi di sektor hukum. Dukungan ini penting bagi keberanian publik mengungkap penyimpangan.
Partai X menegaskan reformasi hukum tidak boleh hanya menjadi slogan. Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan peradilan secara menyeluruh.
Prayogi menegaskan keadilan harus kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Negara wajib memastikan keadilan hadir tanpa kompromi.



