beritax.id — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menurunkan angka kompromi terkait usulan kenaikan upah minimum 2026. Jika sebelumnya buruh mengajukan kenaikan 8,5%–10%, kini KSPI menawarkan empat alternatif baru yang dinilai lebih realistis namun tetap menjaga daya beli pekerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi terbaru serta arahan kebijakan pemerintah. Alternatif pertama yang diajukan adalah kenaikan tunggal 6,5%, angka yang disebut sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo tahun sebelumnya. Tiga alternatif lainnya disusun dalam bentuk rentang kenaikan upah dan penyesuaian formula alfa.
Respons Partai X Negara Harus Pastikan Rakyat Sejahtera
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai langkah kompromi buruh merupakan sinyal positif bahwa dialog masih terbuka. Namun, ia menekankan bahwa tugas negara tetap tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat termasuk pekerja sebagai kelompok penopang utama perekonomian nasional.
“Negara tidak boleh berdiri di tengah jika kesejahteraan pekerja terancam. Kenaikan upah harus mempertimbangkan inflasi, kebutuhan hidup layak, dan kontribusi pekerja terhadap ekonomi,” tegas Prayogi.
Ia juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang digaungkan pemerintah harus selaras dengan peningkatan kualitas hidup buruh, bukan hanya indikator makro.
Analisis Partai X Upah Harus Menjaga Daya Beli
Partai X menilai bahwa ruang kompromi buruh tidak boleh dimaknai sebagai kelemahan, melainkan bentuk kedewasaan dalam proses kebijakan publik. Namun, pemerintah dan pengusaha tetap harus berkomitmen pada prinsip keadilan sosial.
Menurut analisis Partai X, daya beli buruh merupakan faktor utama yang menentukan stabilitas ekonomi domestik karena sebagian besar konsumsi nasional disumbang oleh kelas pekerja. Dengan demikian, penetapan upah minimum harus berorientasi pada kesejahteraan, bukan sekadar penyesuaian angka formal.
Prinsip Partai X Negara Milik Rakyat, Kebijakan Harus Berpihak
Mengacu pada dokumen prinsip Partai X, negara harus dijalankan berdasarkan amanat bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pemerintah hanya pelaksana mandat.
Partai X menegaskan tiga prinsip pokok dalam isu ketenagakerjaan:
- Melindungi rakyat melalui kebijakan upah yang adil dan tidak mengorbankan daya beli.
- Melayani rakyat dengan regulasi ketenagakerjaan yang sederhana, efektif, dan anti-korupsi.
- Mengatur rakyat secara proporsional untuk memastikan ekosistem usaha dan dunia kerja berjalan harmonis.
Prayogi menegaskan bahwa pekerja adalah aset bangsa, bukan beban ekonomi. Karena itu, negara harus hadir penuh dalam setiap proses penetapan upah.
Solusi Partai X Upah Layak, Ekonomi Kuat
Sesuai 10 Poin Penyembuhan Bangsa dan arah kebijakan Partai X, beberapa langkah solutif yang diusulkan antara lain:
- Reformasi tata kelola ketenagakerjaan berbasis digital untuk meminimalkan manipulasi data dan mempercepat pengawasan.
- Penetapan upah berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) yang diperbarui secara berkala dan transparan.
- Musyawarah Kenegarawanan untuk menyelaraskan kebijakan upah, investasi, dan produktivitas tanpa mengorbankan hak pekerja.
- Penguatan perlindungan buruh dan UMKM agar pertumbuhan ekonomi tidak timpang antara pemilik modal dan pekerja.
- Pendidikan moral dan Pancasila untuk memperkuat etika hubungan industrial yang adil dan bermartabat.
“Upah layak bukan beban negara maupun pengusaha melainkan fondasi ekonomi nasional. Jika pekerja sejahtera, maka pasar kuat, produksi meningkat, dan ekonomi stabil,” tutup Prayogi.



