By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 4 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > DPD Minta Percepat RUU Daerah Kepulauan, Partai X Dukung Pemerataan
Pemerintah

DPD Minta Percepat RUU Daerah Kepulauan, Partai X Dukung Pemerataan

Diajeng Maharani
Last updated: December 3, 2025 1:50 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik meminta pemerintah untuk mempercepat dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang mandek hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007. RUU tersebut telah diserahkan kepada DPR RI pada 31 September 2025 dan diteruskan kepada Presiden pada 12 November 2025 untuk penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.

Contents
Sikap Partai X: Negara Wajib Hadir bagi Wilayah Terluar dan TerpencilAnalisis Partai X: Kritis dan Obyektif terhadap Ketimpangan KepulauanSolusi Partai X: Pemerataan Berdasarkan Desain SistemikPenutup

Kholik menyebut posisi saat ini tinggal menunggu surat dari Presiden. Ia menegaskan bahwa RUU ini adalah bukti komitmen DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan sebagai wilayah strategis yang selama ini menghadapi ketimpangan akses dan minimnya konektivitas.

Menurut Kholik, RUU Daerah Kepulauan dirancang untuk memberikan afirmasi dan perlindungan bagi sedikitnya 18 provinsi berbasis kepulauan. Banyak wilayah tersebut berada pada jalur internasional strategis, sehingga penguatan tata kelola, logistik, dan sumber daya laut menjadi kebutuhan nasional. Tanpa infrastruktur transportasi dan distribusi yang konsisten, kata Kholik, Indonesia akan menghadapi risiko diskonektivitas yang mengancam stabilitas ekonomi, terutama saat krisis.

Sikap Partai X: Negara Wajib Hadir bagi Wilayah Terluar dan Terpencil

Menanggapi desakan DPD RI, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas fundamental: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks daerah kepulauan, ketiga tugas ini sering kali terhambat oleh ketidakmerataan pembangunan dan ketimpangan akses layanan publik.

Prayogi menilai percepatan pembahasan RUU ini penting sebagai langkah konkret negara untuk hadir secara adil bagi seluruh wilayah, termasuk daerah yang secara geografis terdepan namun secara pelayanan publik kerap tertinggal.

Analisis Partai X: Kritis dan Obyektif terhadap Ketimpangan Kepulauan

Partai X melihat bahwa persoalan daerah kepulauan bukan sekadar soal jarak atau geografi, tetapi terkait struktur kebijakan yang belum berpihak. Biaya logistik antarpulau yang tinggi, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, hingga kesenjangan ekonomi adalah dampak dari sistem tata kelola yang belum mengakui kebutuhan khusus wilayah kepulauan.

You Might Also Like

Sekolah Rakyat Minim Guru, Partai X: Pemerintah Sibuk Mimpi Digitalisasi, Tapi Tak Punya Tekad Sediakan Guru!
Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Jadi Penumpang Uji Coba!
Kesalahan Sistem Negara: TNI dan Polri Tunduk pada Oligarki
MKD Tak Bisa Pecat Anggota DPR, Partai X: Hukum Harus Adil!

Merujuk konsep dasar Partai X, negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Oleh karena itu, kebijakan negara harus memastikan seluruh wilayah, termasuk pulau-pulau terluar, diperlakukan setara sebagai bagian integral kedaulatan nasional. Percepatan RUU adalah wujud mengurangi jarak antara mandat rakyat dan kebijakan pemerintah.

Solusi Partai X: Pemerataan Berdasarkan Desain Sistemik

Mengacu pada 10 Poin Penyembuhan Bangsa, Partai X menyajikan solusi yang relevan untuk mendukung percepatan RUU Daerah Kepulauan:

Partai X menilai perlu dilakukan musyawarah nasional antara intelektual, tokoh agama, budaya, dan unsur keamanan untuk merumuskan peta jalan penguatan daerah kepulauan. Langkah ini sejalan dengan poin Musyawarah Kenegarawanan Nasional untuk menyatukan visi dan memastikan kebijakan sesuai kebutuhan lokal.

Dalam penyusunan aturan, Partai X mendorong:

  • Analisis berbasis data kelautan dan konektivitas
  • Keterlibatan akademisi kelautan dan ahli logistik
  • Penyusunan regulasi yang mengacu pada keadilan spasial
  • Digitalisasi distribusi logistik dan transportasi antarpulau
  • Sistem pemetaan distribusi pangan dan energi berbasis data real-time
  • Pengurangan praktik manual yang membuka ruang korupsi dalam pengiriman barang daerah terpencil
  • Pendidikan ideologi berbasis Pancasila
  • Penyediaan media negara untuk literasi digital dan maritim
  • Penguatan identitas kebangsaan di wilayah terluar

Ini sejalan dengan solusi pendidikan moral dan berbasis Pancasila serta penggunaan media negara sebagai sarana pendidikan nasional.

Penutup

Partai X menegaskan bahwa percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan adalah langkah strategis menuju pemerataan pembangunan dan penguatan kedaulatan nasional. Daerah kepulauan tidak boleh lagi menjadi wilayah yang dipinggirkan akibat keterlambatan kebijakan.

Dengan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan dan pemerintah adalah pelayan rakyat, Partai X menilai RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen negara untuk melindungi, melayani, dan mengatur seluruh wilayah secara setara. Percepatan pembahasan menjadi keharusan demi memutus ketimpangan struktural yang telah berlangsung puluhan tahun.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Polemik Fatwa MUI Pajak PBB, Partai X Tuntut Kejelasan dari Pemerintah
Next Article BGN Kucurkan Rp 900 M Per Hari, Partai X Minta Pengawasan Ketat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

Jelang Lebaran, Mendag Sidak Stok Pangan! Partai X Ingatkan: Jangan Hanya Pamer di Depan Kamera!

March 25, 2025
Pemerintah

BI dengan Pemerintah Bagi Beban Bunga, Partai X: Rakyat Tetap Jadi Korban!

September 4, 2025
Pendidikan

DPR Tegur Dedi Mulyadi Soal Pendidikan Militer, Partai X Peringatkan Jangan Korbankan Hak Anak!

April 30, 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik
Pemerintah

MK Tolak Gugatan Ketua Parpol, Partai X: Keadilan Harus Ditegakkan!

November 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.