beritax.id – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku sudah mencabut banyak izin tambang yang bermasalah. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah perubahan Undang-Undang Minerba yang memperkuat kewenangan penertiban.
Dalam arahannya di Musda Golkar Kalimantan Utara, Bahlil menegaskan bahwa sebagian besar perusahaan tambang bermasalah berkantor di Jakarta. Ia menyoroti perlunya perbaikan tata kelola melalui penertiban izin dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Sorotan Partai X: Cabut Izin Saja Tidak Cukup
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menilai pencabutan izin harus disertai pengawasan ketat. Ia menegaskan bahwa negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat sesuai mandat konstitusi. Ia menyebut bahwa pelanggaran tambang adalah ancaman serius bagi keselamatan publik dan keberlanjutan ekologi nasional.
Prayogi meminta pemerintah mempertegas akuntabilitas perusahaan tambang yang merugikan daerah. Ia menegaskan bahwa rakyat tidak boleh menanggung kerusakan alam akibat lemahnya pengawasan negara.
Tata Kelola Tambang dan Risiko Lingkungan
Bahlil menegaskan bahwa aspek ekologis harus menjadi fondasi tata kelola tambang ke depan. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh meninggalkan sejarah kelam bagi generasi mendatang. Ia juga mengakui bahwa penerapan standar ketat pasti memunculkan dinamika baru bagi pelaku usaha.
Partai X menilai kenyataan itu memperlihatkan pentingnya sistem pengawasan terpadu. Negara harus memastikan semua izin berjalan sesuai kepatuhan lingkungan untuk mencegah bencana ekologis.
Prinsip Partai X: Negara Harus Kuat dan Berorientasi Rakyat
Partai X menegaskan bahwa negara harus hadir dengan kekuatan moral dan institusional yang kokoh. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat dan harus bekerja jujur serta transparan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, sehingga kekayaan alam wajib dikelola untuk kepentingan publik.
Prayogi menekankan bahwa negara tidak boleh dikuasai kepentingan sektor tambang yang merusak ruang hidup rakyat. Negara harus bertindak sebagai pengatur yang adil, bukan sebagai fasilitator kerusakan lingkungan.
Kajian Kenegarawanan: Pengelolaan SDA Harus Tepat Arah
Partai X memandang bahwa negara harus menjalankan amanah pengelolaan kekayaan alam secara bertanggung jawab. Pemerintah wajib memastikan bahwa kebijakan tambang sejalan dengan keadilan sosial dan keberlanjutan nasional. Negara harus memiliki arah jelas agar tidak terjebak kepentingan jangka pendek.
Prayogi menekankan perlunya pemerintah bekerja berdasarkan hikmat kebijaksanaan. Ia menyatakan bahwa pembenahan tambang harus dilakukan melalui pendekatan kepakaran dan keberpihakan pada rakyat.
Solusi Partai X: Reformasi Mendalam Tata Kelola Tambang
Partai X menawarkan langkah strategis melalui Musyawarah Kenegarawanan Nasional untuk memperbaiki arah pengelolaan sumber daya alam. Reformasi hukum berbasis kepakaran harus diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan izin tambang di seluruh daerah. Birokrasi digital harus diperkuat untuk mengurangi celah manipulasi izin dan laporan lingkungan.
Partai X menilai pendidikan dan pembinaan moral wajib diperkuat untuk memastikan pejabat memahami amanah negara. Media nasional harus digunakan untuk menanamkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian lingkungan.
Penutup: Negara Harus Tegas Mengawal Sumber Daya Alam
Partai X menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai tindakan administratif. Negara harus memastikan perbaikan menyeluruh melalui pengawasan, transparansi, dan tindakan hukum. Kekayaan alam adalah milik rakyat dan harus dikelola demi generasi mendatang.
Prayogi menutup dengan pesan bahwa negara tidak boleh gagal melindungi rakyat dari dampak kerusakan alam. Ia menegaskan bahwa Partai X akan terus mengawal kebijakan tambang agar sesuai keadilan dan keberlanjutan nasional.



