Persidangan sengketa pajak antara PT Matahari Surya Mitra Pangan (PT MSMP) dan Direktorat Jenderal Pajak kembali memanas setelah Ahli Hukum Pajak, Dr. Alessandro Rey, memaparkan rangkaian dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Tergugat dalam pemeriksaan pajak tahun 2020.
Pada sidang 5 November 2025, Dr. Rey menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PT MSMP diduga menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam UU KUP dan PMK 17/2013. Menurutnya, penyimpangan tersebut berpotensi membatalkan seluruh SKP dan STP yang telah diterbitkan.
SPHP Tidak Pernah Disampaikan Secara Sah
Salah satu temuan paling krusial adalah terkait penyampaian SPHP.
“SPHP adalah hak wajib pajak dan wajib disampaikan langsung,” ujar Dr. Rey. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa yang terjadi justru sebaliknya. SPHP dikirim melalui pos, dititipkan kepada pegawai yang tidak berwenang, bahkan dibuatkan berita acara penolakan meskipun wajib pajak tidak pernah menolak secara formal.
Dengan demikian, tindakan pemeriksa dianggap sebagai bentuk rekayasa administratif yang melanggar Pasal 41 PMK 17/2013.
Pembahasan Akhir Tak Pernah Terjadi
Selanjutnya, masalah juga muncul dalam penyelenggaraan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Undangan PAHP dikirim tanpa mekanisme resmi, yakni melalui email dan pos. Lebih jauh, undangan melalui pos tidak pernah diterima karena kantor sedang tutup.
Menurut Dr. Rey, “Undangan PAHP hanya sah jika disampaikan langsung atau melalui faksimili.” Oleh sebab itu, tanpa undangan sah, PAHP dianggap tidak pernah dilakukan.
Selain itu, tidak adanya risalah PAHP maupun rekaman pertemuan yang diwajibkan PER-07/2017 semakin memperkuat dugaan tersebut.
Keabsahan Surat Tugas Dipersoalkan
Di samping itu, Ahli juga mempertanyakan keabsahan Surat Tugas yang digunakan oleh Wakil Tergugat. Surat tersebut tidak mencantumkan dasar pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diwajibkan KEP-305/PJ/2024.
“Ini menimbulkan missing link. Bagaimana perwakilan bisa bertindak jika hubungan hukumnya tidak dijelaskan?” tegasnya.
Implikasi Hukum: SKP Berpotensi Dibatalkan
Jika seluruh temuan Ahli terbukti, maka SKP dan STP yang disengketakan PT MSMP berpotensi besar dinyatakan tidak sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 36 UU KUP dan Pasal 60 PMK 17/2013, yang menyebutkan bahwa SKP tanpa SPHP atau tanpa PAHP dapat dibatalkan.
Dengan demikian, persidangan berikutnya diprediksi menjadi penentu apakah gugatan PT MSMP akan dikabulkan atau apakah Tergugat dapat membuktikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.



