By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 3 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Seputar Pajak

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Diajeng Maharani
Last updated: December 2, 2025 2:38 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Surabaya, 2 Desember 2025 — Eko Wahyu Pramono, S.Ak, mantan mahasiswa Politeknik Negeri Jember yang juga pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, resmi mengajukan gugatan terhadap kampusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 156/G/2025/PTUN.SBY, dan berkaitan dengan penolakan pemrosesan ijazah oleh pihak kampus.

Persoalan ini muncul setelah Politeknik Negeri Jember menerbitkan Surat Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, pihak kampus menyatakan bahwa Eko tidak memenuhi syarat administratif untuk mengikuti pra-yudisium dan tidak dapat diproses sebagai lulusan karena dianggap melampaui batas maksimum masa studi. Menurut Eko, surat tersebut memiliki karakter Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena menetapkan status akademiknya dan menimbulkan akibat hukum langsung.

Eko menyebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sejak tahun 2011, termasuk skripsi dan magang. Namun hingga saat ini ia tidak pernah menerima surat peringatan studi, SK Drop Out (DO), ataupun keputusan akademik resmi lainnya. Ia juga mempertanyakan pencantuman status “Dikeluarkan” dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang menurutnya tidak pernah didasarkan pada dokumen administrasi formal dari kampus.

Sejak Juli hingga November 2025, Eko mengaku telah menempuh berbagai langkah administratif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia mengajukan permohonan informasi, hadir dalam audiensi, hingga mengirimkan surat keberatan. Namun hingga gugatan didaftarkan, ia menyatakan tidak pernah menerima jawaban tertulis atas surat keberatannya, meskipun hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.

Dalam pernyataannya kepada beritax.id, Eko menyampaikan:

“Saya sudah menempuh upaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena masih tidak ada jalan keluar maka dengan sangat terpaksa saya menempuh melalui gugatan jalur PTUN.”

Eko berharap melalui jalur hukum ini status akademiknya dapat dipulihkan dan pihak kampus diwajibkan memproses seluruh hak akademiknya, termasuk penerbitan ijazah, transkrip nilai, serta pembetulan data kelulusan di PDDikti agar tercatat sebagai “Lulus”.

You Might Also Like

Darurat Defisit APBN, Partai X: Rakyat Disuruh Hemat, Anggaran Penguasa Justru Melesat!
OTT Wamenaker, KPK Tangkap 10 Orang, Partai X: Yang Bebas Setelah Korupsi, Gimana?
Hak Guna Lahan IKN Dibatalkan, Partai X: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Keputusan Tertunda!
DPR Usul BP BUMN Bisa Tolak Rencana, Partai X: Jangan Hanya Di Rencana!

Hingga berita ini diturunkan, Politeknik Negeri Jember belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi Beritax.id membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang menjadi objek sengketa.

Saat ini perkara tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari PTUN Surabaya setelah melewati tahap pemeriksaan berkas. Beritax.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyampaikan pembaruan apabila telah tersedia keterangan resmi dari pihak terkait.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Cek Pengungsi Tapteng, Partai X Soroti Akses dan BBM
Next Article Kemendagri Dirikan Posko Bencana Taput, Partai X Dukung Percepatan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Ketika Pemerintah Lupa Diri, Negara Harus Diselamatkan

October 29, 2025
Pemerintah

Deepfake Sri Mulyani dan Kacaunya Publik, Partai X: Rakyat Tak Bisa Terus Dikorbankan!

August 25, 2025
Kriminal

TNI AD Sebut Penganiayaan Prada Lucky dalam Pembinaan, Partai X Serukan Reformasi Hak Asasi dan Keadilan

August 12, 2025
Pemerintah

Menkeu Purbaya Nyindir Media, Tapi Lupa Bedakan Bendahara dengan Kasir Negara

November 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.