beritax.id — Surabaya, 2 Desember 2025 — Eko Wahyu Pramono, S.Ak, mantan mahasiswa Politeknik Negeri Jember yang juga pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, resmi mengajukan gugatan terhadap kampusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 156/G/2025/PTUN.SBY, dan berkaitan dengan penolakan pemrosesan ijazah oleh pihak kampus.
Persoalan ini muncul setelah Politeknik Negeri Jember menerbitkan Surat Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, pihak kampus menyatakan bahwa Eko tidak memenuhi syarat administratif untuk mengikuti pra-yudisium dan tidak dapat diproses sebagai lulusan karena dianggap melampaui batas maksimum masa studi. Menurut Eko, surat tersebut memiliki karakter Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena menetapkan status akademiknya dan menimbulkan akibat hukum langsung.
Eko menyebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sejak tahun 2011, termasuk skripsi dan magang. Namun hingga saat ini ia tidak pernah menerima surat peringatan studi, SK Drop Out (DO), ataupun keputusan akademik resmi lainnya. Ia juga mempertanyakan pencantuman status “Dikeluarkan” dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang menurutnya tidak pernah didasarkan pada dokumen administrasi formal dari kampus.
Sejak Juli hingga November 2025, Eko mengaku telah menempuh berbagai langkah administratif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia mengajukan permohonan informasi, hadir dalam audiensi, hingga mengirimkan surat keberatan. Namun hingga gugatan didaftarkan, ia menyatakan tidak pernah menerima jawaban tertulis atas surat keberatannya, meskipun hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.

Dalam pernyataannya kepada beritax.id, Eko menyampaikan:
“Saya sudah menempuh upaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena masih tidak ada jalan keluar maka dengan sangat terpaksa saya menempuh melalui gugatan jalur PTUN.”
Eko berharap melalui jalur hukum ini status akademiknya dapat dipulihkan dan pihak kampus diwajibkan memproses seluruh hak akademiknya, termasuk penerbitan ijazah, transkrip nilai, serta pembetulan data kelulusan di PDDikti agar tercatat sebagai “Lulus”.
Hingga berita ini diturunkan, Politeknik Negeri Jember belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi Beritax.id membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang menjadi objek sengketa.
Saat ini perkara tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari PTUN Surabaya setelah melewati tahap pemeriksaan berkas. Beritax.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyampaikan pembaruan apabila telah tersedia keterangan resmi dari pihak terkait.



