beritax.id – Hukum seharusnya menjadi pagar yang melindungi rakyat. Ia adalah tembok keadilan yang memastikan setiap warga negara diperlakukan setara, bebas dari ketakutan, dan aman dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun kenyataan di berbagai peristiwa menunjukkan betapa hukum kadang berubah fungsi bukan melindungi rakyat, melainkan membungkam mereka.
Kasus-kasus kriminalisasi warga, pembatasan kritik, hingga penggunaan aturan secara selektif menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan. Ketika hukum dijalankan dengan kacamata kekuasaan, maka ia kehilangan sifat dasarnya sebagai penjaga keadilan.
Negara modern tidak akan pernah stabil jika rakyat merasa hukum bukan lagi alat melindungi, tetapi alat memaksa.
Rakyat adalah Pemilik Kedaulatan, Bukan Ancaman Kekuasaan
Dalam prinsip bernegara, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Mereka bukan objek untuk dikontrol, tetapi subjek yang menentukan arah negara. Namun pembiaran terhadap praktik pembungkaman suara rakyat membuat hubungan kekuasaan menjadi timpang.
Ketika kritik dianggap ancaman, bukan masukan; ketika keluhan rakyat ditafsirkan sebagai gangguan, bukan alarm publik; maka negara sedang kehilangan arah. Pada titik tertentu, pembungkaman suara rakyat bukan saja merusak demokrasi tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Hukum yang membungkam membuat rakyat takut berbicara. Padahal suara rakyat adalah kompas yang menunjukkan arah kesalahan kebijakan.
Kesalahan Fundamental: Negara dan Pemerintah yang Tidak Dipisahkan
Salah satu penyebab hukum sering digunakan tidak sesuai fungsinya adalah karena pemerintah dipahami sebagai negara itu sendiri. Padahal pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi tugas mengatur dan melayani. Ketika pemerintah menyamakan dirinya dengan negara, kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai kritik terhadap negara. Akibatnya, lahirlah respons represif.
Negara seharusnya tetap kokoh meski pemerintah berganti. Tetapi ketika pemerintah mengontrol hukum seolah ia pemilik negara, ruang demokrasi mengecil, dan hukum berubah menjadi alat kekuasaan.
Hukum yang sehat hanya mungkin hadir jika negara dan pemerintah dipisahkan secara tegas.
Pancasila: Hak Rakyat untuk Bicara Tidak Boleh Dihapus
Pancasila menempatkan keadilan, persatuan, dan hikmat kebijaksanaan sebagai nilai dasar negara. Tidak ada satu pun sila yang membenarkan pembungkaman rakyat. Sila permusyawaratan mengharuskan adanya ruang dialog, bukan dominasi. Sila keadilan sosial mengharuskan negara mendengar yang paling lemah, bukan membela yang paling kuat.
Ketika nilai-nilai Pancasila hanya menjadi jargon, hukum menjadi kehilangan moralitas yang seharusnya membimbingnya. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengikuti teks, tetapi juga nilai-nilai keadilan yang diamanatkan oleh Pancasila.
Hukum tanpa Pancasila akan berubah menjadi perangkat administratif yang kering dan mudah diselewengkan.
Krisis Kepercayaan Muncul Ketika Hukum Tidak Merata
Hukum yang bekerja secara tebang pilih adalah bentuk ketidakadilan paling telanjang. Ketika pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar dinegosiasi; ketika suara rakyat dipersempit tetapi penyalahgunaan wewenang dibiarkan; maka muncul krisis kepercayaan yang sulit dipulihkan.
Keadilan bukan sekadar menangkap pelaku kejahatan, tetapi memastikan hukum berlaku sama untuk semua orang. Tanpa kesetaraan itu, negara tidak bisa disebut sebagai negara hukum hanya negara dengan hukum.
Solusi untuk Mengembalikan Hukum sebagai Pelindung Rakyat
Agar hukum kembali menjadi pelindung rakyat, bukan alat pembungkaman, diperlukan langkah-langkah sistemik seperti yang tertuang dalam prinsip dan solusi lampiran:
Reformasi hukum berbasis kepakaran. Penegakan hukum harus dipimpin oleh ahli yang independen, bukan oleh kepentingan kekuasaan atau kelompok. Hukum harus tajam kepada penyalahgunaan wewenang, bukan kepada rakyat.
Musyawarah Kenegarawanan Nasional. Empat pilar bangsa harus duduk bersama untuk merancang ulang arah sistem hukum agar sesuai dengan kedaulatan rakyat.
Amandemen konstitusi untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Kedaulatan harus kembali menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah hukum dan pemerintahan.
Transformasi birokrasi digital. Digitalisasi mempersempit ruang manipulasi dan memperkuat transparansi dalam proses hukum.
Pemurnian kembali Pancasila sebagai pedoman operasional. Hukum tidak boleh hanya mengikuti aturan teknis; ia harus berjalan sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pendidikan moral dan bagi generasi muda. Generasi berikutnya harus tumbuh dengan kesadaran bahwa hukum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Hukum yang Membungkam Adalah Pertanda Bahaya bagi Negara
Bangsa ini tidak akan maju jika hukum menjadi alat untuk mengamankan kekuasaan. Negara hanya bisa kuat ketika hukum melindungi yang lemah dan membatasi yang kuat. Ketika hukum melindungi rakyat, negara akan kokoh. Tetapi ketika hukum membungkam, negara sedang membangun fondasi keretakan yang membahayakan masa depan bangsa.
Untuk Indonesia menjadi negara modern yang berwibawa, hukum harus kembali ke fungsinya melindungi rakyat bukan membungkam mereka.



