beritax.id – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan suap dalam permainan pajak. Kasus ini diduga terjadi di DJP pada 2016-2020. Penyidik memeriksa mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai saksi penting dalam perkara tersebut.
Kejagung juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan, namun Kejagung belum mengungkap detail wajib pajak terkait.
Kejagung menduga terjadi praktik manipulasi kewajiban pajak perusahaan tertentu. Modusnya berupa pemberian suap kepada oknum pegawai pajak untuk memperkecil nilai pajak. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan. Kejagung juga mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
Sikap Partai X: Negara Wajib Hadir Tanpa Pandang Pangkat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menyoroti proses penyidikan kasus pajak ini. Ia mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat .
Prayogi menegaskan bahwa hukum harus berlaku setara bagi semua orang. Ia menolak praktik hukum yang tebang pilih atau tunduk pada jabatan tertentu. Ia menyebut rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Maka pejabat hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa.
Partai X menolak penyalahgunaan wewenang yang mengkhianati Pancasila. Korupsi dianggap merusak rasa keadilan dan menjauhkan bangsa dari tujuan kemerdekaan.
Partai X menyatakan pejabat bukan penguasa, melainkan TKI bagi rakyat. Karena itu mereka wajib patuh pada hukum yang adil dan transparan.
Kritik Partai X terhadap Skandal Pajak
Partai X memandang kasus ini sebagai akibat lemahnya integritas birokrasi. Prayogi menilai manipulasi pajak merugikan rakyat sebagai pemilik negara.
Ia menekankan pentingnya memastikan sistem perpajakan bebas dari transaksi gelap. Ia menilai praktik suap menunjukkan kegagalan pengawasan internal di DJP.
Solusi Partai X: Reformasi Total Sistem Pajak dan Birokrasi
Partai X menawarkan solusi berdasarkan 10 poin penyembuhan bangsa, di antaranya:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran untuk menutup ruang korupsi struktural.
- Transformasi birokrasi digital guna mencegah manipulasi manual dalam sistem pajak.
- Penegakan hukum yang transparan tanpa intervensi jabatan.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional dalam setiap keputusan publik.
- Pengawasan ketat terhadap seluruh proses perpajakan agar manipulasi tidak terulang.
Partai X meminta pemerintah mempercepat reformasi pajak yang berpihak kepada rakyat. Tujuannya memastikan sistem perpajakan adil, bersih, dan bebas korupsi.
Partai X menegaskan bahwa kasus pajak harus diusut tuntas tanpa pengecualian. Prayogi meminta Kejagung membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua warga negara. Ia menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari tugas negara. Ia mengingatkan bahwa negara harus melindungi rakyat, bukan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.



