By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 12 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Warga Ingin Hentikan DPR, Partai X: Evaluasi Harus Berbasis Kinerja
Pemerintah

Warga Ingin Hentikan DPR, Partai X: Evaluasi Harus Berbasis Kinerja

Diajeng Maharani
Last updated: November 24, 2025 11:54 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Gugatan uji materiil terhadap UU MD3 muncul dari kelompok mahasiswa di Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai kewenangan pemberhentian anggota DPR terlalu dikuasai partai. Para pemohon meminta adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen di daerah pemilihannya. Mereka menilai posisi rakyat melemah setelah pemilu karena tidak punya ruang evaluasi formal.

Ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi sorotan publik. Pasal itu memberi partai otoritas penuh mengusulkan pemberhentian anggota DPR. Kritik muncul karena mekanisme itu dianggap mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Pemohon menilai banyak legislator bertahan meski kehilangan legitimasi konstituen.

PAN menilai kewenangan pergantian antarwaktu memang berada di tangan partai. PAN menyebut partisipasi rakyat tetap terbuka melalui pemilu dan penyampaian aspirasi kepada partai. DPR menyatakan akan mencermati materi gugatan tersebut. Proses di MK akan menentukan tafsir baru terkait pemecatan legislator.

Sikap Partai X: Evaluasi Harus Berbasis Kinerja

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai evaluasi legislator wajib berbasis kinerja nyata. Ia menegaskan bahwa tugas negara tetap tiga hal: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat .

Prayogi menilai kewenangan tidak boleh menjauh dari kepentingan publik. Ia menekankan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan negara menurut prinsip Partai X .

Ia mengingatkan bahwa pejabat adalah pelayan rakyat, bukan kelompok berkuasa. Karena itu, mekanisme evaluasi harus memastikan legislator bekerja untuk kepentingan publik.

You Might Also Like

Pertumbuhan Ekonomi Semu dan Ilusi Kesejahteraan
Ketua MPR: Prabowo Wujudkan Demokrasi Ekonomi, Partai X: Ekonominya Demokratis, Tapi Rakyatnya Masih Miskin
PDIP Baru Kawal Putusan Sekolah Gratis, Partai X: Kalau Tak Diputuskan MK, Mungkin Masih Diam di Kursi!
KPK Pulihkan Rp 1,85 T, Partai X: Tapi Duit yang Hilang Masih Lebih Banyak dari yang Diselamatkan!

Partai X mengacu pada prinsip bahwa politik adalah perjuangan untuk menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan rakyat. Partai X menilai persatuan dan keadilan hanya tercapai bila pejabat berintegritas. Mereka menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada hari pemilu.

Solusi Partai X

Partai X mengusulkan sejumlah langkah perbaikan berbasis dokumen resmi:

  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran. Agar keputusan pemberhentian legislator lebih objektif.
  2. Transformasi birokrasi digital. Untuk memudahkan rakyat menilai kinerja DPR secara transparan.
  3. Penguatan pendidikan rakyat. Agar masyarakat memahami evaluasi secara rasional dan konsisten.
  4. Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional. Agar legislasi berbasis keadilan sosial dan bukan kepentingan partai.
  5. Pembubaran partai yang gagal mendidik rakyat. Jika partai tidak mampu menjaga integritas anggotanya di parlemen .

Partai X menilai gugatan publik terhadap mekanisme pemberhentian legislator merupakan sinyal penting. Mereka menegaskan bahwa demokrasi harus kembali berpihak pada rakyat.

Prayogi menutup dengan seruan agar evaluasi DPR tidak hanya formalitas. Ia menegaskan bahwa keadilan dan akuntabilitas adalah fondasi negara yang sehat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pancasila Hidup: Bukan Slogan, Tapi Instruksi Kerja Negara
Next Article Saat Pancasila Tidak Menjadi Fondasi, Rakyat yang Paling Terluka

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Rencana pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah kembali mencuat. CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkap bahwa perusahaannya
Pemerintah

Danantara Urus Kampung Haji, Rosan Akan Lobi Saudi, Partai X: Ibadah atau Bisnis Bertopeng Agama?

July 31, 2025
Seputar Pajak

Kebijakan Purbaya Picu PHK Massal, Partai X: Rakyat Dipecat, Pejabat Makin Tajir!

September 26, 2025
Khofifah Belum Dipanggil Ulang, Partai X: Kalau Gubernur Butuh Janji Koordinasi, Rakyat Butuh Kepastian Hukum!
Pemerintah

Khofifah Belum Dipanggil Ulang, Partai X: Kalau Gubernur Butuh Janji Koordinasi, Rakyat Butuh Kepastian Hukum!

July 1, 2025
Pasal UU PDP Digugat karena Ancam Pers dan Akademisi: Partai X Teriak, Ini Bukan UU Perlindungan Data, Tapi Perlindungan Kekuasaan!
Pemerintah

Pasal UU PDP Digugat karena Ancam Pers dan Akademisi: Partai X Teriak, Ini Bukan UU Perlindungan Data, Tapi Perlindungan Kekuasaan!

August 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.