beritax.id – Pemerintah menjamin proyek IKN tetap berjalan setelah MK membatalkan ketentuan Hak Atas Tanah jangka panjang. Pemerintah memastikan investor tetap mendapat kepastian dari Presiden Prabowo Subianto terkait status IKN sebagai ibu kota negara mulai 2028. Airlangga Hartarto menegaskan pembangunan tetap berprogres meski aturan tanah harus ditata ulang.
Pembatalan MK muncul setelah pemohon menilai jangka waktu HGU dan HGB dalam UU IKN berpotensi menguntungkan pihak asing. Pemohon menilai hak tanah hingga 190 tahun bisa mengorbankan kepentingan generasi mendatang. MK menyatakan norma tersebut ambigu, berpotensi disalahartikan, dan melemahkan posisi negara atas tanah.
Sikap Partai X: Negara Tidak Boleh Gagal Menjamin Kepastian
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia mengingatkan bahwa sektor pertanahan tidak boleh dikelola dengan celah yang membuka ruang spekulasi.
Prayogi menyebut kepastian hukum untuk investor penting, tetapi kejelasan bagi rakyat jauh lebih penting. Negara, katanya, harus hadir dengan aturan tegas, transparan, dan tidak multitafsir.
Prinsip Partai X: Negara Wajib Berpihak pada Rakyat
Mengacu pada prinsip Partai X dalam dokumen resmi, terdapat beberapa pandangan dasar:
- Keadilan harus menjadi pusat kebijakan publik, termasuk pengelolaan tanah.
- Negara tidak boleh menyerahkan kontrol strategis pada mekanisme pasar semata.
- Pengambilan keputusan harus mengutamakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
- Transparansi adalah syarat mutlak bagi kebijakan yang menyangkut sumber daya negara.
- Negara wajib memastikan pembangunan tidak meninggalkan kelompok rentan.
Prayogi menegaskan bahwa IKN hanya akan berhasil bila pembangunan dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat luas.
Solusi Partai X: Aturan Tegas, Pengawasan Ketat, dan Data Terbuka
Berdasarkan prinsip Partai X, berikut solusi yang disampaikan:
1. Penataan Ulang HAT yang Transparan dan Tidak Multitafsir
Aturan tanah harus jelas dengan batas waktu rasional dan mekanisme evaluasi berkala. Aturan tidak boleh membuka peluang monopoli atau spekulasi.
2. Menjamin Hak Generasi Mendatang Lewat Batasan Kepemilikan Wajar
Negara harus memastikan tanah IKN tidak dikuasai terlalu lama oleh korporasi besar, terutama asing.
3. Sistem Pengawasan Terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Partai X merekomendasikan pengawasan digital dengan audit reguler agar setiap izin tanah dapat dipantau publik.
4. Perlindungan Kepentingan Publik sebagai Prioritas Tertinggi
Setiap keputusan pertanahan harus mempertimbangkan rakyat lokal, lingkungan, dan keberlanjutan.
5. Kepastian Hukum bagi Investor Tanpa Mengorbankan Kedaulatan Negara
Partai X menilai kepastian hukum penting, tetapi tidak boleh mengurangi kekuatan negara dalam mengatur tanah negara.
Partai X menegaskan pembatalan MK menjadi momentum memperbaiki tata kelola tanah IKN. Negara harus tegas memastikan pembangunan tidak meninggalkan rakyat dan tidak memberikan keistimewaan berlebihan pada investor.



