beritax.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan aturan terkait penyadapan akan diatur lewat undang-undang sendiri. Supratman menyebut pemerintah dan DPR masih mempersiapkan draf rancangan undang-undang penyadapan.
Ia menegaskan aturan baru tersebut merupakan perintah Mahkamah Konstitusi. Regulasi penyadapan akan disatukan lintas institusi melalui satu undang-undang khusus.
Penyadapan menjadi isu sensitif karena melibatkan hak privasi warga negara. Kebijakan penyadapan tanpa aturan ketat berpotensi mengancam kebebasan sipil. Publik khawatir kewenangan luas dapat dipakai untuk menekan kelompok tertentu. Pemerintah menyebut penyatuan aturan penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi. Namun pengawasan kuat tetap dibutuhkan agar penyadapan tidak menjadi alat kekuasaan.
Partai X Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kewenangan
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengatakan penyadapan harus dikendalikan secara sangat ketat. Ia mengingatkan negara memiliki tiga tugas pokok yang tidak boleh diabaikan. Negara wajib melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang aparat. Negara wajib melayani rakyat dengan sistem hukum yang transparan. Dan negara wajib mengatur rakyat tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat.
Partai X menilai aturan penyadapan harus menjamin perlindungan bagi warga biasa. Mekanisme perintah hukum harus jelas dan tidak multitafsir. Penyadapan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kepentingan kekuasaan. Partai X menekankan perlunya batasan tegas dalam setiap proses penyelidikan. Kewenangan aparat harus diimbangi pengawasan independen yang efektif.
Prinsip Partai X untuk Regulasi Keamanan Publik
Partai X memegang prinsip perlindungan menyeluruh terhadap martabat manusia. Keamanan publik harus dibangun melalui hukum yang adil dan terbuka. Penyadapan harus mematuhi prinsip proporsionalitas dalam setiap tindakan. Penegakan hukum harus menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil. Negara harus menjaga kedaulatan teknologi agar data warga tetap aman.
Solusi Partai X untuk Penyusunan UU Penyadapan
Partai X meminta pemerintah membuka akses informasi bagi masyarakat. Draft undang-undang penyadapan harus dipublikasikan sejak awal pembahasan. Setiap penyadapan harus mendapat izin hakim yang benar-benar independen. Audit berkala perlu diterapkan untuk setiap institusi yang melakukan penyadapan. Pemerintah harus membangun lembaga pengawas khusus yang bebas dari intervensi. Laporan penyadapan wajib diumumkan secara terbatas untuk menjaga akuntabilitas publik. Negara perlu menyiapkan mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan. Regulasi ini harus melindungi rakyat, bukan memperluas kekuasaan aparat.
Rinto Setiyawan menegaskan penyadapan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang kuat. Ia menyebut keamanan tidak boleh menghapus hak dasar warga negara. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses penyadapan. Negara wajib menjaga kepercayaan rakyat melalui aturan yang konsisten. Partai X menegaskan bahwa rakyat butuh perlindungan, bukan intimidasi berkedok keamanan.



