beritax.id – Pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, serta penetapan harga LPG bersubsidi 3 kilogram. Revisi ini ditargetkan selesai pada 2025 untuk memperbaiki rantai pasok dan sistem distribusi gas bersubsidi hingga ke tingkat sub pangkalan resmi Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan revisi tersebut akan memperjelas tanggung jawab pengawasan di lapangan. “Sekarang kita sedang memfinalkan revisi Perpres LPG agar distribusi sampai sub pangkalan diatur jelas,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Senin (10/11/2025).
Pemerintah menegaskan tidak akan membentuk lembaga baru untuk mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Tanggung jawab pengawasan akan tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Migas. Laode menambahkan, langkah ini diambil agar pengawasan lebih efisien tanpa menambah beban birokrasi.
Selain memperkuat sistem pengawasan, revisi ini juga menjadi dasar penerapan sistem satu harga LPG 3 kilogram. Pemerintah berharap sistem baru tersebut dapat menutup kebocoran, memperbaiki transparansi, dan memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat.
Partai X: Subsidi Harus Melindungi, Bukan Membebani Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai langkah pemerintah merevisi aturan LPG 3 kilogram merupakan momentum penting untuk memastikan subsidi benar-benar dirasakan rakyat. Ia mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Subsidi itu hak rakyat miskin, bukan alat kekuasaan. Jangan sampai bocor di tengah jalan,” tegas Prayogi. Ia menilai kebocoran distribusi LPG selama ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan dominasi kepentingan kelompok tertentu.
Prayogi juga menyinggung bahwa maraknya judi online di masyarakat justru memperparah kondisi sosial ekonomi. “Saat rakyat miskin masih berebut gas 3 kilogram, negara kalah cepat menutup lubang judi online yang menyedot uang rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, ketepatan subsidi bukan hanya soal efisiensi fiskal, tetapi juga moral negara dalam melindungi warganya.
Prinsip Partai X: Negara Efektif, Rakyat Berdaya, Subsidi Tepat
Partai X berpandangan bahwa negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan keadilan ekonomi melalui kebijakan yang transparan, efektif, dan efisien. Pemerintah harus berorientasi pada pelayanan publik yang nyata, bukan seremonial administratif.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berbasis pada kedaulatan rakyat. Subsidi seperti LPG 3 kilogram merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan sosial dan keberlanjutan hidup keluarga miskin. Negara tidak boleh abai terhadap kebutuhan dasar rakyatnya, termasuk energi.
Solusi Partai X: Digitalisasi Distribusi dan Pengawasan Berbasis Publik
Sebagai solusi, Partai X mendorong pemerintah mengimplementasikan sistem digitalisasi distribusi LPG 3 kilogram berbasis data penerima yang terintegrasi dengan NIK nasional. Hal ini penting agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Partai X juga menyerukan agar pengawasan distribusi melibatkan masyarakat melalui mekanisme laporan digital terbuka. Dengan cara ini, publik dapat ikut mengawasi penyaluran subsidi dan memastikan keadilan di tingkat akar rumput.
Selain itu, Partai X menegaskan perlunya penertiban tegas terhadap judi online yang menggerus daya beli masyarakat. Negara harus menutup semua celah kebocoran ekonomi digital yang justru mengancam stabilitas sosial dan keuangan keluarga kecil.
“Subsidi energi harus untuk rakyat, bukan untuk jaringan mafia atau mereka yang bermain di ruang abu-abu ekonomi digital,” pungkas Prayogi.



