By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 9 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Badan Gizi Nasional dan Bahaya Penjajahan Regulasi
Berita Terkini

Badan Gizi Nasional dan Bahaya Penjajahan Regulasi

beritaX
Last updated: November 7, 2025 11:30 am
By beritaX
Share
3 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Contents
Badan Gizi NasionalPenjajahan Regulasi

Badan Gizi Nasional

Pemerintah baru saja membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Di atas kertas, niatnya tampak mulia: memperkuat kebijakan gizi nasional, mengatasi stunting, dan meningkatkan ketahanan pangan. Namun jika ditelisik secara hukum, kelahiran BGN justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah badan ini lahir secara konstitusional?

Dalam konsiderans Mengingat, Perpres ini hanya menyebut satu dasar hukum, yaitu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Tidak ada satu pun Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadikan rujukan atau sumber delegasi kewenangan. Artinya, pembentukan BGN melompat langsung dari UUD ke Perpres, melewati mekanisme hierarki peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Praktik ini berbahaya. Secara prinsip negara hukum, setiap peraturan di bawah UU harus bersumber dari UU atau PP. Tanpa itu, peraturan menjadi cacat formil, karena tidak memiliki cantolan hukum yang sah. Lebih dari itu, Perpres seperti ini juga tidak bisa diuji oleh Mahkamah Agung (karena mengaku bersumber dari UUD) maupun Mahkamah Konstitusi (karena bukan UU). Ia berdiri di wilayah abu-abu, kebal dari kontrol hukum, tapi tetap mengikat rakyat dan lembaga negara lain.

Penjajahan Regulasi

Fenomena ini menunjukkan munculnya penjajahan regulasi—kekuasaan normatif presiden yang tak lagi dibatasi oleh prinsip delegasi hukum. Presiden bisa menciptakan lembaga, kewenangan, dan struktur baru hanya dengan Perpres, tanpa persetujuan DPR dan tanpa mekanisme koreksi yudisial. Dalam jangka panjang, ini mengancam sistem checks and balances yang menjadi roh demokrasi konstitusional Indonesia.

Ironisnya, bidang gizi nasional sudah diatur secara jelas dalam UU 18/2012 tentang Pangan dan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Kedua undang-undang tersebut sudah menempatkan fungsi gizi sebagai bagian integral dari tugas pemerintah dan kementerian terkait. Maka pembentukan BGN lewat Perpres bukan hanya melompati hierarki hukum. Tapi juga berpotensi tumpang tindih dengan lembaga dan mandat yang sudah ada.

You Might Also Like

Anak Korban Ledakan Ditawari Jadi Prajurit, Partai X: Rakyat Berduka, Negara Jangan Balas dengan Seragam!
Badan Gizi Nasional dan Tahap Ketiga Penjajahan: Regulasi Sebagai Alat Kekuasaan
Anggaran Pendidikan Tertinggi, Partai X: Angka Naik, Tapi Sekolah Masih Bocor dan Mahal!
Kop Des Merah Putih Dukung Ekonomi! Partai X: Jangan Sampai Cuma Jadi Slogan!

Dengan demikian, Perpres 83/2024 bukan sekadar soal birokrasi gizi—ini cermin dari persoalan yang jauh lebih besar: menguatnya kekuasaan eksekutif di luar kontrol konstitusional. Jika pola ini dibiarkan, kita akan melihat lebih banyak lembaga “turunan presiden” lahir tanpa dasar hukum yang jelas. Di tambah lagi menumpuk beban anggaran, dan mengacaukan tata kelola pemerintahan.

Sudah saatnya publik, akademisi, dan DPR membuka mata: Badan Gizi Nasional boleh saja penting secara program, tetapi ia berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh. Kebaikan niat tidak bisa menutupi cacat konstitusi.

Negara hukum tidak dibangun dari niat baik, tetapi dari ketaatan pada prosedur hukum.
Dan jika hukum bisa diloncati atas nama niat baik, maka tinggal menunggu waktu sebelum semua hal buruk dilakukan atas nama tujuan mulia yang sama.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penjajahan Regulasi: Ketika Perpres Loncat dari UUD tanpa UU
Next Article Presiden PKS Ingatkan Pejabat, Partai X: Kader Harus Jaga Rakyat, Bukan Citra!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

Anggaran Pemda Habis, Partai X: Purbaya, Rakyat Butuh Bukti, Bukan Klaim!

November 5, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Dasar Hukum Penetapan SPTNP dan SPKTNP dalam UU Kepabeanan
Berita Terkini

Apakah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Berwenang Menilai Ulang Seluruh SPTNP dalam Satu Keputusan Keberatan? Ini Penjelasan Hukumnya

October 24, 2025
Berita Terkini

Solusi Permasalahan Negara Menurut Partai X

April 24, 2025
Danantara Diluncurkan, Partai X Curiga! Rakyat Untung atau Buntung?  
Berita TerkiniPemerintah

Danantara Diluncurkan, Partai X Curiga! Rakyat Untung atau Buntung? 

March 7, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Pemerintah Indonesia Gagal Melahirkan Keadilan?

July 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.