beritax.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dolar AS setiap tahun akibat maraknya praktik judi online. Pernyataan itu disampaikan dalam APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) di Gyeongju, Republik Korea, Sabtu (1/11/2025). “Diperkirakan Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dolar Amerika setiap tahun akibat aliran dana keluar dari perjudian daring,” ujar Prabowo dalam tayangan resmi Sekretariat Presiden.
Prabowo menegaskan bahwa praktik judi online bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan moral bangsa. Ia pun menyerukan pentingnya kerja sama internasional untuk menekan kejahatan lintas batas seperti penyelundupan, korupsi, perdagangan narkotika, dan perjudian daring.
Selain itu, Presiden juga menyoroti upaya pemerintah dalam memperkuat pendidikan dan keterampilan digital masyarakat. “Kami ingin berpartisipasi dalam semua inisiatif APEC untuk meningkatkan kapasitas teknologi dan pendidikan,” katanya. Prabowo menegaskan, tujuan utama pemerintah adalah menuntaskan kemiskinan dan kelaparan, serta memperkuat ketahanan ekonomi melalui pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Partai X: Judi Online Bukan Sekadar Masalah Ekonomi, Tapi Ancaman Moral Bangsa
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa judi online tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran hukum ekonomi, melainkan ancaman terhadap struktur moral masyarakat. “Tugas negara itu tiga,” katanya, “melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.”
Menurut Rinto, kerugian ekonomi akibat judi online hanyalah dampak permukaan. Di baliknya, terdapat kehancuran keluarga, meningkatnya kriminalitas, dan menurunnya produktivitas masyarakat. “Ketika negara membiarkan rakyat kalah di meja digital, maka keadilan sosial sedang terkikis pelan-pelan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh ragu mengambil langkah keras untuk menghentikan praktik perjudian daring.
Negara Harus Tegas dan Hadir Melindungi Rakyat
Partai X menilai, lemahnya pengawasan digital menjadi celah bagi bisnis judi online terus tumbuh di Indonesia. Rinto menilai, pemerintah harus menindak bukan hanya pelaku utama, tetapi juga jaringan finansial dan pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal. “Negara harus hadir, bukan sekadar bereaksi setelah kerugian terjadi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan digital harus dilakukan dengan keberanian dan integritas. “Kedaulatan digital tidak bisa dibiarkan dirusak oleh bandar yang bersembunyi di balik server luar negeri,” ujar Rinto. Menurutnya, setiap rupiah yang keluar akibat judi daring adalah bentuk kebocoran kedaulatan ekonomi.
Prinsip Partai X: Negara Efektif, Pemerintah Bermoral
Berdasarkan Prinsip Partai X, negara harus dijalankan secara efektif, efisien, dan bermoral untuk menjamin keadilan sosial. Pemerintah harus memegang mandat rakyat, bukan tunduk pada kepentingan ekonomi yang merusak tatanan sosial. “Negara kuat bukan karena banyaknya hukum, tapi karena hukum ditegakkan dengan nurani,” tegas Rinto.
Partai X percaya, penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan, yaitu keserakahan ekonomi dan lemahnya pendidikan moral masyarakat. “Kalau moral bangsa rusak, maka teknologi secanggih apa pun tidak akan menyelamatkan masa depan,” ujarnya.
Solusi Partai X: Gerakan Nasional Anti Judi Online dan Literasi Digital Berkeadilan
Untuk menanggulangi dampak judi daring, Partai X menawarkan solusi strategis berbasis keadilan dan kesadaran publik. Pertama, membangun Gerakan Nasional Anti Judi Online dengan melibatkan komunitas keagamaan, lembaga pendidikan, dan aparat hukum. Kedua, mewujudkan literasi digital berkeadilan, agar masyarakat mampu mengenali dan menolak platform ilegal yang merugikan.
Ketiga, memperkuat sistem pelacakan transaksi digital lintas negara, bekerja sama dengan lembaga keuangan dan otoritas internasional. Keempat, menyediakan layanan rehabilitasi sosial dan psikologis bagi korban kecanduan judi online agar bisa kembali produktif. Kelima, mendorong pembentukan Undang-Undang Kejahatan Siber Terpadu, yang memberi sanksi tegas bagi pelaku dan penyedia layanan ilegal berbasis daring.
Partai X: Hukum Harus Melindungi Rakyat, Bukan Sekadar Menindak
Rinto menegaskan bahwa penindakan saja tidak cukup. Negara harus memberi perlindungan nyata bagi rakyat agar tidak mudah terjerumus dalam praktik perjudian digital. “Hukum bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk menyelamatkan,” katanya.
Menurutnya, upaya pemerintah memerangi judi online harus disertai strategi pendidikan moral, peningkatan kesejahteraan, dan akses ekonomi yang merata. “Rakyat tidak akan mudah tergoda judi jika hidupnya cukup dan adil,” tegasnya. Ia menutup dengan pernyataan, “Negara hadir bukan sekadar menindak kejahatan, tapi mengembalikan martabat rakyat yang dirampas oleh keserakahan digital.”



