By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 7 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Celah Hukum Sengketa Kepabeanan: Gugatan di Pengadilan Pajak Kerap Mentok
Berita Terkini

Celah Hukum Sengketa Kepabeanan: Gugatan di Pengadilan Pajak Kerap Mentok

Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.

Rey & Co
Last updated: October 31, 2025 10:08 am
By Rey & Co
Share
4 Min Read
SHARE

Pengadilan Pajak Kembali Disorot karena Penolakan Gugatan Kepabeanan

Pengadilan Pajak kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah gugatan sengketa kepabeanan ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim. Dalam praktiknya, banyak importir dan eksportir menggugat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Namun, tuntutan mereka sering kandas dengan alasan bahwa Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan hanya mengenal mekanisme “banding”.

Contents
Pengadilan Pajak Kembali Disorot karena Penolakan Gugatan KepabeananTumpang Tindih Pengaturan Antara UU Kepabeanan dan UU Pengadilan PajakDampak Penolakan terhadap Akses KeadilanPerdebatan Asas Lex Specialis dan Peran SEMA No. 1/2022Implikasi terhadap Iklim Investasi dan Kepastian HukumMendesak: Harmonisasi Regulasi antara UU Kepabeanan dan UU Pengadilan Pajak

Tumpang Tindih Pengaturan Antara UU Kepabeanan dan UU Pengadilan Pajak

Padahal, Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU No. 14/2002) secara tegas memasukkan “bea masuk dan cukai” sebagai bagian dari sengketa pajak. Dengan demikian, perkara tersebut seharusnya dapat diajukan baik melalui banding maupun gugatan.

Sebagai contoh, dua putusan terbaru — PUT-008415.98/2022 dan PUT-008176.98/2022 — menunjukkan bahwa hakim menolak gugatan hanya karena UU Kepabeanan tidak mencantumkan istilah “gugatan”. Akibatnya, pelaku usaha terpaksa menempuh jalur keberatan dan banding. Sayangnya, kedua mekanisme itu tidak selalu memadai untuk menguji tindakan faktual atau keputusan non-penetapan yang merugikan pihak importir maupun eksportir.

Dampak Penolakan terhadap Akses Keadilan

Lebih jauh, kondisi tersebut membuat pelaku usaha kehilangan saluran hukum yang efektif. Bahkan, sebagian dari mereka beralih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, lembaga ini tidak memiliki keahlian khusus di bidang fiskal, sehingga penyelesaian perkara menjadi kurang tepat sasaran.

Selain itu, ketidakjelasan mekanisme hukum ini menambah beban bagi dunia usaha. Proses penyelesaian sengketa menjadi lebih panjang dan berisiko menurunkan kepastian hukum di sektor perdagangan internasional.

Perdebatan Asas Lex Specialis dan Peran SEMA No. 1/2022

Menurut sejumlah ahli, penolakan tersebut muncul karena penerapan asas lex specialis derogat legi generali yang berlebihan. Dengan dalih itu, norma khusus dalam UU Kepabeanan dianggap mengesampingkan ketentuan umum dalam UU Pengadilan Pajak.

You Might Also Like

Coretax Kacau, Partai X Pertanyakan Transparansi APBN KiTa
IHSG Anjlok! Partai X Warning Kebijakan Ekonomi Pemerintah
Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak
Sri Mulyani Di-Reshuffle, Tapi Harus Tanggung Jawab atas Dugaan Korupsi Proyek Coretax

Namun demikian, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2022 justru menegaskan bahwa Pengadilan Pajak memiliki kewenangan absolut untuk menangani semua sengketa fiskal. Hal ini mencakup pula tindakan faktual serta keputusan bea dan cukai di luar mekanisme banding. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak gugatan yang diajukan wajib pajak atau pelaku usaha.

Implikasi terhadap Iklim Investasi dan Kepastian Hukum

“Ketiadaan ruang gugatan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi,” ujar seorang konsultan kepabeanan. Selain itu, sejumlah pengamat menekankan pentingnya penerapan asas Generalia Sunt Praeponenda Singularibus. Prinsip ini berarti bahwa ketentuan umum harus digunakan untuk mengisi kekosongan dalam aturan khusus ketika terjadi kekaburan norma.

Akibat ketidakpastian tersebut, banyak pelaku usaha ragu mengambil langkah hukum atau ekspansi bisnis. Pada akhirnya, hal ini dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap sistem hukum dan perpajakan Indonesia.

Mendesak: Harmonisasi Regulasi antara UU Kepabeanan dan UU Pengadilan Pajak

Untuk menjawab persoalan ini, DPR dan pemerintah didesak segera melakukan harmonisasi regulasi. Revisi terhadap UU Kepabeanan atau UU Pengadilan Pajak harus secara eksplisit mengatur mekanisme gugatan dalam sengketa kepabeanan.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa:

  • hak konstitusional pelaku usaha atas akses keadilan tetap terjamin,
  • kepastian hukum dapat ditegakkan secara konsisten, dan
  • kepercayaan investor terhadap sistem perpajakan nasional semakin kuat.

Dengan demikian, pembaruan regulasi di bidang kepabeanan tidak hanya akan memperbaiki prosedur hukum, tetapi juga memperkuat fondasi keadilan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mengembalikan Arti Kedaulatan dari Istana ke Rumah Rakyat
Next Article Prabowo Ajak Pemuda Setia Bangsa, Partai X: Wujudkan dengan Aksi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
pelanggaran prosedur SPHP pajak dalam sengketa PT MSMP di Pengadilan Pajak
Berita Terkini

Ahli Pajak: SKP dan STP Cacat Prosedur, Harus Dibatalkan!

November 19, 2025

You May also Like

Berita TerkiniTeknologi

Skandal PLN dan Integrasi ke Danantara: Partai X Tuntut Reformasi Tata Kelola

March 17, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

June 5, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Rakyat Diminta Sabar di Tengah Krisis Bangsa?

July 8, 2025
Berita Terkini

Impor Beras 95,9 Ribu Ton, Partai X: Pemerintah Harus Prioritaskan Kedaulatan Pangan

March 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.