By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 30 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Serampangan! Kode HS Dipaksakan, Importir Dirugikan
Berita Terkini

Serampangan! Kode HS Dipaksakan, Importir Dirugikan

Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.

Rey & Co
Last updated: October 30, 2025 3:08 pm
By Rey & Co
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah importir menilai bahwa penetapan kode HS oleh Bea Cukai sering dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan aspek teknis barang secara menyeluruh. Akibatnya, banyak kasus menunjukkan klasifikasi ditentukan hanya berdasarkan fungsi akhir produk, bukan dari karakteristik teknisnya. Kondisi ini membuat importir terkena tarif dan beban pajak yang lebih tinggi dari seharusnya.

Situasi tersebut menimbulkan sejumlah masalah baru. Tidak sedikit importir yang akhirnya terjebak dalam sengketa administratif yang memakan waktu, biaya, dan tenaga. Lebih dari itu, ketidakpastian hukum juga meningkat di kalangan pelaku usaha, sehingga menurunkan kepercayaan terhadap sistem kepabeanan nasional.

Selain itu, para pengimpor menilai keputusan klasifikasi kerap terlihat serampangan. Kurangnya bukti uji teknis, minimnya konsultasi dengan pihak terkait, serta perubahan alasan klasifikasi tanpa penjelasan yang transparan memperburuk keadaan. Dampaknya bukan hanya terhadap keuangan perusahaan, tetapi juga reputasi bisnis dan stabilitas rantai pasok.

Untuk mengatasi persoalan ini, para pengamat perdagangan mengusulkan beberapa solusi praktis.
Pertama, DJBC perlu memperkuat pedoman teknis klasifikasi barang dengan merujuk pada KUMHS dan Explanatory Notes, serta menyiapkan checklist evaluasi yang terbuka.
Kedua, perlu dibentuk panel teknis independen atau menjalin kerja sama dengan laboratorium serta asosiasi industri agar verifikasi sifat dan fungsi barang lebih akurat.
Ketiga, DJBC disarankan mempercepat penerapan binding ruling agar importir mendapat kepastian sebelum penetapan kode HS dilakukan.
Keempat, publikasi alasan klasifikasi perlu ditingkatkan, dan petugas harus dilatih agar standar penilaiannya lebih konsisten di seluruh wilayah kerja.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sengketa dapat berkurang, kepastian hukum meningkat, dan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem kepabeanan dapat pulih secara bertahap.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tren peningkatan kemenangan DJP di Pengadilan Pajak dari 2020 hingga 2024. Sengketa Pajak Mematikan: 1 dari 3 Kasus Wajib Pajak Dibantahkan di Meja Sidang
Next Article Ketika Negara Dijalankan Tanpa Rakyat Maka Hilanglah Kedaulatan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniPemerintah

Pemerintah Indonesia Gagal Melahirkan Keadilan?

July 8, 2025
Berita Terkini

Prabowo Bakal Bersih-Bersih Birokrat, Partai X Tekankan Keadilan

March 25, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Rakyat Indonesia Akan Selalu Jadi Korban Jika Kondisinya Seperti Ini!

July 8, 2025
Berita Terkini

Sritex Rombak Besar-besaran! PHK Massal, Bagaimana Nasib Para Pekerja: Solusi dari Partai X?

March 6, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.