By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 29 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Korupsi Masuk RUU HAM, Partai X: Kejahatan Publik Harus Dianggap Pelanggaran Hak Rakyat!
Pemerintah

Korupsi Masuk RUU HAM, Partai X: Kejahatan Publik Harus Dianggap Pelanggaran Hak Rakyat!

Diajeng Maharani
Last updated: October 29, 2025 11:23 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar tindak pidana korupsi masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia memunculkan perdebatan di parlemen. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyarankan agar usulan tersebut dimasukkan langsung ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang HAM.

Namun, Andreas menegaskan bahwa hingga saat ini RUU HAM belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas). “Silakan dimasukkan dalam draf revisi UU HAM versi pemerintah. Setahu saya belum ada draf revisinya,” ujarnya, Jumat (24/10).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai usulan tersebut tidak berlebihan. Menurutnya, korupsi secara nyata melanggar hak ekonomi masyarakat karena menghambat kesejahteraan dan pemerataan pembangunan. “Korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam konteks ekonomi masyarakat,” kata Nasir.

Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyatakan, pengaitan antara korupsi dan pelanggaran HAM merupakan terobosan hukum pertama di dunia. Ia menyebut pasal tentang korupsi sebagai pelanggaran HAM telah disusun dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Kalau DPR menyetujui, Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengaitkan korupsi dan HAM,” ucap Pigai.

Partai X: Korupsi adalah Kejahatan terhadap Hak Publik

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, korupsi bukan hanya tindak pidana keuangan, melainkan bentuk nyata pelanggaran hak rakyat atas pelayanan publik dan kesejahteraan.

“Ketika pejabat mencuri uang rakyat, mereka tidak sekadar merugikan negara, tapi merampas hak hidup rakyat. Itu pelanggaran HAM,” ujar Rinto. Ia menilai, paradigma lama yang memisahkan korupsi dari pelanggaran hak asasi manusia harus segera diakhiri agar hukum lebih berpihak pada kepentingan publik.

You Might Also Like

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Semena-mena! Prosedur Hukum Administrasi Diinjak-injak
Korupsi Kuota Haji, Partai X: Rakyat Beribadah Jangan Jadi Dagangan!
MK Sidangkan 11 Gugatan UU TNI, Partai X: Reformasi Militer Jangan Dipetieskan Lewat Formalitas!
Purbaya Bongkar APBN, Partai X: Transparansi Tak Boleh Takut Bayangan Masa Lalu!

Partai X menilai langkah Kementerian HAM tersebut sebagai momentum untuk mereformasi cara pandang hukum nasional terhadap kejahatan publik. Korupsi tidak bisa hanya diselesaikan lewat pendekatan administratif, tetapi harus didekati sebagai kejahatan kemanusiaan yang melumpuhkan hak-hak dasar rakyat.

Prinsip Partai X: Keadilan Substantif, Bukan Sekadar Prosedural

Dalam prinsip Partai X, hukum harus menjadi sarana moral untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan. Korupsi, dalam perspektif Partai X, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang menghancurkan keadilan substantif.

Partai X menegaskan, negara wajib menegakkan hukum yang berpihak pada korban sosial, bukan sekadar pelaku kekuasaan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada logika pidana, tetapi harus memperjuangkan hak rakyat yang dirampas oleh kejahatan korupsi.

“Hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tapi harus mengembalikan hak rakyat yang dirampas. Itulah esensi keadilan sejati,” tegas Rinto.

Solusi Partai X: Integrasi HAM dalam Hukum Antikorupsi Nasional

Sebagai solusi, Partai X mendorong agar pengaturan korupsi sebagai pelanggaran HAM dimasukkan dalam revisi Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan demikian, pelaku korupsi dapat dijerat dengan sanksi ganda: pidana keuangan dan pelanggaran HAM berat.

Partai X juga mengusulkan pembentukan Dewan Pemulihan Hak Publik (DPHP) yang bertugas menghitung dan memulihkan hak sosial-ekonomi warga akibat korupsi. Lembaga ini akan bekerja bersama KPK dan Komnas HAM untuk memastikan setiap tindakan korupsi dikembalikan dalam konteks pelanggaran hak publik.

Selain itu, Partai X menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi berbasis moral publik di lembaga pemerintahan dan pendidikan. Upaya ini bertujuan membangun generasi baru yang melihat korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, tetapi sebagai tindakan yang mengingkari kemanusiaan.

Penutup: Korupsi Adalah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan

Partai X menegaskan, tidak ada kemajuan bangsa tanpa moral publik yang bersih dari korupsi. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan, sebab ia merampas hak-hak dasar rakyat untuk hidup layak dan sejahtera.

“Negara harus berpihak pada korban, bukan pada pelaku. Hukum yang adil adalah hukum yang menegakkan martabat manusia,” pungkas Rinto Setiyawan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Verifikasi Ulang Partai untuk Demokrasi Berdaulat
Next Article Sertifikasi Guru Mandek, Partai X: Dana Sudah Turun, Mana Janji Pemerintah?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Sopir Truk Demo ODOL, Partai X: Rakyat Dibebani Aturan, Tapi Jalanan dan Pendapatan Tetap Rusak!

June 20, 2025
Seorang satpam dan sejumlah mahasiswa mengalami sesak napas akibat paparan gas air mata. “Ada satpam yang terluka dan beberapa orang sesak napas,”
Kriminal

Gas Air Mata Tembus Kampus, Partai X: Demokrasi Dibungkam dengan Senjata!

September 4, 2025
Sosial

Puan Cari Win-Win untuk Ojol, Partai X: Rakyat Jalan Kaki, Aplikator Terus Ngegas Untung!

May 22, 2025
Pemerintah

Gugatan DPR Minimal Pendidikan S1, Partai X: Hukum Jangan Cuma untuk Penguasa!

September 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.