By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 25 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Apakah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Berwenang Menilai Ulang Seluruh SPTNP dalam Satu Keputusan Keberatan? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita Terkini

Apakah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Berwenang Menilai Ulang Seluruh SPTNP dalam Satu Keputusan Keberatan? Ini Penjelasan Hukumnya

Oleh: Raudatul Luthfiah

Rey & Co
Last updated: October 24, 2025 3:49 pm
By Rey & Co
Share
4 Min Read
Dasar Hukum Penetapan SPTNP dan SPKTNP dalam UU Kepabeanan
SHARE

Menelusuri Dasar Hukum Dua Mekanisme Penetapan

Untuk memahami ruang lingkup kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus keberatan, perlu ditelusuri dua dasar hukum utama dalam sistem penetapan kepabeanan. Keduanya tercantum dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Contents
Menelusuri Dasar Hukum Dua Mekanisme PenetapanRuang Lingkup Keputusan Keberatan Tidak Boleh Melebihi Objek SengketaMengapa Pembatasan Kewenangan Ini PentingImplikasi Hukum Jika DJBC Menilai Ulang di Luar Objek KeberatanKesimpulan

Pasal 16 UU Kepabeanan: Dasar Penerbitan SPTNP

Pasal 16 UU Kepabeanan menjadi dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Penetapan ini dilakukan paling lambat 30 hari sejak penyampaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Tujuannya untuk meneliti kebenaran tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan oleh importir.

Hasil penelitian dapat berupa koreksi terhadap tarif, nilai pabean, atau jumlah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar.

Pasal 17 UU Kepabeanan : Kewenangan Penetapan Kembali oleh DJBC

Sementara itu, Pasal 17 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan kembali tarif atau nilai pabean dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal PIB.
Penetapan ulang ini dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Mekanisme SPKTNP berbeda dengan SPTNP. Jika SPTNP dilakukan pada tahap awal pemeriksaan, SPKTNP digunakan ketika DJBC melakukan penilaian ulang terhadap PIB setelah penetapan awal selesai.

Perbedaan SPTNP dan SPKTNP

Dengan demikian, SPTNP dan SPKTNP memiliki fungsi serta jangka waktu berbeda.
SPTNP bersifat pemeriksaan awal, sedangkan SPKTNP merupakan koreksi lanjutan atas penetapan sebelumnya.

You Might Also Like

Wamentan Ingatkan Mafia Pangan! Partai X: Hentikan Permainan Harga yang Bikin Rakyat Menderita!
Masa Depan Indonesia: Akankah Kita Tetap Bersatu?
Biaya Medis Melesat! Partai X: Rakyat Sehat atau Malah Kantong yang Sakit?
Indonesia Punya Smelter Emas Terbesar di Dunia Senilai Rp10 Triliun: Peluang atau Tantangan?

Ruang Lingkup Keputusan Keberatan Tidak Boleh Melebihi Objek Sengketa

Dalam praktik, sering muncul pandangan bahwa DJBC memiliki kewenangan penuh untuk menilai ulang seluruh aspek dalam satu SPTNP melalui satu permohonan keberatan.

Namun, pandangan ini tidak tepat secara hukum.
Apabila DJBC menilai ulang seluruh isi SPTNP, maka yang diperiksa bukan lagi penetapan pejabat atas SPTNP, tetapi PIB itu sendiri.

Padahal, penilaian ulang terhadap PIB hanya boleh dilakukan melalui SPKTNP, bukan dalam proses keberatan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 17 UU Kepabeanan.

Mengapa Pembatasan Kewenangan Ini Penting

Pembatasan ini penting untuk menjaga pemisahan fungsi antara Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan.
Jika keberatan dapat mencakup seluruh aspek penilaian PIB, maka mekanisme penetapan dalam kedua pasal tersebut kehilangan maknanya.

Dengan kata lain, keputusan keberatan bisa berubah fungsi menjadi “penetapan ulang terselubung” tanpa batas waktu dan tanpa prosedur penelitian baru.

Selain itu, keberatan seharusnya menjadi mekanisme koreksi administratif terbatas, bukan sarana untuk menilai ulang seluruh transaksi impor.
Prinsip ini sejalan dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum, di mana pejabat hanya dapat bertindak dalam batas kewenangan undang-undang.

Implikasi Hukum Jika DJBC Menilai Ulang di Luar Objek Keberatan

Apabila DJBC dalam keputusan keberatan menetapkan hal di luar objek sengketa — misalnya, menetapkan tarif baru padahal keberatan hanya menyangkut nilai pabean — maka tindakan tersebut melampaui kewenangan (ultra petita).

Kondisi ini menyebabkan keputusan keberatan cacat substansi, karena substansinya tidak sesuai dengan objek permohonan.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf c jo. Pasal 66 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan semacam ini dapat dibatalkan secara hukum.

Kesimpulan

Dua mekanisme penetapan dalam UU Kepabeanan, yakni SPTNP (Pasal 16) dan SPKTNP (Pasal 17), memiliki fungsi yang berbeda dan tidak boleh dicampur dalam proses keberatan.
Keberatan hanya berfungsi mengoreksi penetapan tertentu, bukan menilai ulang seluruh PIB.

Dengan demikian, batas kewenangan DJBC harus dijaga agar proses keberatan tetap sesuai asas hukum yang adil, transparan, dan pasti.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article “Proses audit tanpa surat tugas DJBC dianggap tidak sah menurut PMK 200/2011.” Wajib Pajak Wajib Tahu: Audit Tanpa Surat Tugas Bisa Dinyatakan Tidak Sah
Next Article alt="ilustrasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di Indonesia" PPh Pasal 21: Ketentuan, Tarif dan Penerapan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniEkonomi

Pemerintah Naikkan Royalti Emas dan Nikel, Partai X: Langkah Menuju Keadilan atau Beban Industri?

March 25, 2025
Berita TerkiniEkonomi

Ketum IWPI: Pejabat Ditjen Pajak Tersangka, Kasus Coretax Perlu Segera Diusut

February 26, 2025
Berita Terkini

Skema Baru Bansos, Partai X: Pastikan Efektif, Efisien, dan Tidak Merugikan Rakyat

March 27, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

June 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.