beritax.id — Laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang dana mengendap pemerintah daerah memicu kecurigaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tito melaporkan dana daerah di rekening perbankan hanya Rp 215 triliun, sedangkan catatan Bank Indonesia mencapai Rp 233 triliun.
Artinya, ada selisih sekitar Rp 18 triliun yang belum jelas keberadaannya. Purbaya menduga kesalahan pencatatan atau penggunaan dana tanpa pelaporan yang benar. Ia meminta investigasi menyeluruh agar selisih itu tidak menguap begitu saja.
Partai X: Rakyat Harus Menjadi Pusat Pertanggungjawaban
Menanggapi perbedaan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R. Saputra menilai, negara harus memastikan setiap rupiah kembali ke rakyat.
“Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, uang publik sebesar Rp 18 triliun bukan sekadar angka akuntansi, tetapi representasi hak kesejahteraan rakyat. Ia menilai pemerintah daerah dan pusat harus transparan dan bertanggung jawab atas setiap pengelolaan dana publik.
Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Bukan Pemilik
Dalam prinsip Partai X, pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan demi kesejahteraan umum. Pemerintah wajib bekerja secara efektif, efisien, dan transparan sesuai mandat rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Ketika terjadi selisih dana publik, maka tanggung jawab moral dan hukum berada pada mereka yang memegang kewenangan.
“Pejabat bukan penguasa, mereka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja untuk rakyat,” tegas Prayogi.
Kritik: Uang Mengendap, Rakyat Menunggu Manfaat
Partai X menilai fenomena uang daerah yang mengendap di bank menunjukkan lemahnya tata kelola fiskal. Sementara rakyat di banyak daerah masih kesulitan pendidikan, layanan kesehatan, dan akses pekerjaan. Dana triliunan itu seharusnya berputar di masyarakat, bukan diam dalam sistem perbankan.
“Setiap rupiah yang menganggur adalah kesempatan hidup yang hilang bagi rakyat,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X: Reformasi dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan
Mengacu pada sepuluh poin penyembuhan bangsa dalam dokumen prinsip Partai X, reformasi hukum dan birokrasi digital menjadi solusi utama. Pertama, perlu transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai manipulasi manual dalam pencatatan kas daerah. Kedua, dilakukan reformasi hukum berbasis kepakaran agar pengawasan keuangan tidak tunduk pada kekuasaan lokal. Ketiga, seluruh transaksi publik wajib terekam dalam sistem nasional agar tidak ada celah selisih dana. Selain itu, pendidikan moral dan berbasis Pancasila harus digencarkan agar pejabat memahami tanggung jawab ideologisnya.
Partai X menegaskan, polemik dana Rp 18 triliun bukan sekadar isu teknis, melainkan soal moralitas pengelolaan negara. Negara harus kembali pada amanat keadilan sosial dengan menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan fiskal. Jika pemerintah dan daerah bekerja berdasarkan prinsip transparansi dan tanggung jawab publik, maka keadilan dan kesejahteraan bisa benar-benar dirasakan.
“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Itu ukuran sejati pemerintahan yang berjiwa negarawan,” pungkas Prayogi.