beritax.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan ini menegaskan bahwa pengawasan sistem merit ASN harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan hanya oleh kementerian atau lembaga di bawah Presiden. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pembentukan lembaga tersebut harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Menurut Mahkamah, ASN bukan alat kekuasaan, tetapi pelayan rakyat yang tunduk pada UUD 1945 dan nilai dasar Pancasila. ASN harus menjadi penjaga moral publik, menjembatani kehendak rakyat dengan kebijakan negara secara profesional dan berintegritas.
Partai X: ASN Harus Jadi Pelayan Rakyat, Bukan Kepanjangan Kekuasaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai, putusan MK ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah agar tidak menjadikan ASN sebagai alat politik kekuasaan.
“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Rinto. Menurutnya, pembentukan lembaga independen pengawas ASN harus segera direalisasikan, bukan sekadar wacana di atas kertas.“Kalau lembaganya dibentuk tapi tetap dikontrol kekuasaan, itu sama saja membohongi rakyat,” ujarnya.
Rinto menilai, ASN seharusnya menjadi wajah pelayanan negara, bukan wajah kepentingan. Integritas dan profesionalisme ASN harus dijaga melalui sistem merit yang benar-benar bebas dari intervensi jabatan atau kekuasaan.
Prinsip Partai X: Aparatur Negara Harus Netral dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Dalam dokumen Prinsip Partai X, ditegaskan bahwa birokrasi adalah tulang punggung keadilan sosial. Pemerintah tidak boleh memperlakukan ASN sebagai “alat partai” atau “penjaga kekuasaan”, melainkan penegak pelayanan publik. Partai X memandang ASN sebagai penyelenggara amanah rakyat, yang wajib berpegang pada nilai: transparansi, profesionalitas, dan kejujuran.
“Negara yang adil dimulai dari aparatur yang bersih. ASN harus berani menolak tekanan, baik dari politik maupun bisnis,” kata Rinto.
Partai X menilai pembentukan lembaga independen bukan sekadar formalitas hukum, tetapi keharusan moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi negara.
Solusi Partai X: Pengawasan Terbuka dan Perlindungan ASN Jujur
Partai X menawarkan tiga langkah konkret untuk memastikan putusan MK tidak mandek di atas kertas:
- Transparansi pembentukan lembaga independen, dengan keterlibatan akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga antikorupsi.
- Perlindungan bagi ASN berintegritas agar tidak mengalami mutasi atau tekanan karena sikap profesionalnya.
- Audit kinerja dan etika publik yang dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan rutin ke publik.
Menurut Partai X, lembaga pengawas ASN harus bekerja seperti KPK di masa awal berdirinya, kuat secara hukum dan bebas intervensi.
Penutup: ASN Bersih, Negara Kuat
Partai X menegaskan, lembaga pengawas ASN adalah ujian moral pemerintahan. Birokrasi yang bersih hanya bisa lahir dari sistem yang transparan dan manusia yang berani melawan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau lembaga ini benar-benar independen, rakyat akan kembali percaya pada negara,” pungkas Rinto.
Partai X menyerukan agar pemerintah tidak menunda implementasi putusan MK dan memastikan setiap aparatur negara bekerja untuk rakyat, bukan penguasa.