beritax.id — Pemerintah Indonesia tengah mengusulkan instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan yang dikenal dengan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memajukan ekosistem musik. Sehingga pencipta karya dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya. Selain itu, proposal ini juga memasukkan unsur publisher right untuk karya jurnalistik sebagai salah satu poin penting. Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, menjelaskan bahwa ada tiga pilar utama dalam proposal ini yang bertujuan memperbaiki pengelolaan royalti dalam dunia digital.
Pandangan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.
“Usulan ini adalah langkah positif. Namun, kita harus memastikan bahwa royalti dan kekayaan intelektual yang kita miliki tidak jatuh ke tangan asing,” tegas Prayogi.
Partai X mendukung pengelolaan royalti yang memastikan bahwa manfaat ekonomi dari karya-karya Indonesia tetap dinikmati oleh rakyat Indonesia, bukan oleh pihak luar. Prayogi menambahkan, “Kekayaan intelektual adalah aset negara yang seharusnya memberikan keuntungan bagi rakyat, bukan malah dikuasai oleh pihak asing.”
Prinsip Partai X dalam Mengelola Kekayaan Negara
Partai X berpegang pada prinsip bahwa negara harus mengelola kekayaan alam dan intelektual dengan transparansi dan keberpihakan pada rakyat. Pemerintah, dalam prinsip Partai X, harus bertindak sebagai pelayan rakyat yang memastikan bahwa semua sumber daya negara dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Prayogi juga mengingatkan bahwa kebijakan internasional yang diambil harus tetap memprioritaskan kepentingan nasional dan tidak mengorbankan kepentingan rakyat Indonesia.
Solusi Partai X
Partai X memberikan tiga solusi untuk memastikan pengelolaan royalti dan kekayaan intelektual dapat berpihak pada rakyat Indonesia:
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Secara Nasional
Partai X mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta dan royalti di tingkat domestik, agar karya anak bangsa tidak dieksploitasi oleh asing. - Pengaturan Kerja Sama Internasional yang Adil
Pemerintah harus memperjuangkan kerja sama internasional yang adil. Memastikan bahwa royalti dan kekayaan intelektual yang dihasilkan tetap menguntungkan Indonesia. - Peningkatan Infrastruktur Ekonomi Kreatif
Partai X mendorong pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif yang lebih baik. Agar para pencipta karya dapat lebih mudah memperoleh hak dan manfaat ekonomi dari karya mereka.
Prayogi R Saputra menegaskan bahwa langkah untuk memajukan ekosistem musik dan kekayaan intelektual Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati.
“Kita tidak boleh hanya mengandalkan regulasi internasional. Harus ada jaminan bahwa kekayaan intelektual kita tidak dimonopoli oleh pihak asing,” ujar Prayogi.
Partai X percaya bahwa kebijakan pengelolaan royalti yang berpihak pada rakyat akan memperkuat perekonomian dan budaya Indonesia.