beritax.id — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Permohonan itu diajukan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022. Hakim menyatakan penyidikan Kejagung sah secara hukum dan sesuai prosedur acara pidana. Kejagung disebut telah mengantongi empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Hakim Darpawan dalam sidang.
Dengan demikian, status tersangka Nadiem dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan tetap berlanjut.
Partai X: Hukum Jangan Tumpul ke Atas
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai keputusan hakim adalah momentum penting menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa kekuasaan dan popularitas tidak boleh menjadi tameng hukum.
“Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya tegas.
Rinto menekankan, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penegakan hukum yang adil menjadi pilar utama bagi kepercayaan publik terhadap negara. Ia mengingatkan agar Kejaksaan tidak berhenti di satu kasus, tapi menuntaskan semua praktik korupsi di sektor pendidikan.
“Rakyat berhak tahu ke mana uang pendidikan mengalir, karena itu hak publik, bukan milik segelintir pejabat,” lanjutnya.
Prinsip Partai X: Negara Harus Adil, Hukum Harus Setara
Partai X menegaskan, negara harus hadir sebagai pelindung moral rakyat, bukan pelindung pejabat. Keadilan tidak boleh dipertaruhkan demi citra pejabat atau kepentingan kekuasaan. Hukum yang benar harus menegakkan nilai-nilai kebangsaan, bukan sekadar prosedur administratif. Partai X berpandangan, supremasi hukum adalah fondasi negara berdaulat dan beretika. Negara yang membiarkan penyimpangan di ruang pendidikan sejatinya sedang menghancurkan masa depan bangsanya sendiri. Dalam konteks ini, hukum bukan sekadar alat menghukum, melainkan sarana memperbaiki moral bangsa.
Solusi Partai X: Tegakkan Hukum Berbasis Akal Sehat dan Keadilan Sosial
Partai X menawarkan solusi strategis untuk membangun sistem hukum yang bersih dan manusiawi. Pertama, negara harus memperkuat mekanisme pengawasan anggaran publik melalui lembaga independen berbasis digital dan terbuka. Kedua, proses hukum terhadap pejabat publik wajib disiarkan secara transparan agar masyarakat mengetahui jalannya penegakan hukum. Ketiga, pemerintah perlu membentuk Dewan Etika Penyelenggara Negara yang memantau perilaku pejabat di bidang moral dan integritas. Keempat, pendidikan antikorupsi harus menjadi kurikulum wajib di sekolah dan perguruan tinggi negeri. Kelima, penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman semata, melainkan pemulihan kepercayaan publik.
Penutup: Keadilan Adalah Nafas Negara
Rinto Setiyawan menegaskan bahwa korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi bangsa.
“Pendidikan bukan proyek, tapi investasi moral yang menentukan masa depan Indonesia,” ujarnya menegaskan.
Partai X menyerukan agar aparat hukum menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan. Hukum harus menjadi alat rakyat, bukan alat kekuasaan. Sebab bagi Partai X, keadilan bukan hanya norma hukum, tetapi napas kehidupan berbangsa yang harus dijaga bersama.