beritax.id – Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menilai penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 harus menjadi momentum memperkuat tanggung jawab lingkungan dan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor pertambangan. Menurutnya, reklamasi tambang harus menjadi strategi bisnis, bukan sekadar formalitas administratif. ESG, kata Dewi, kini menjadi kebutuhan bagi daya saing nasional.
Partai X: ESG Harus Menyentuh Rakyat dan Alam
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa penerapan ESG tidak boleh berhenti pada tataran dokumen.
“Negara punya tugas tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Prinsip itu harus jadi roh ESG,” ujarnya.
Menurut Prayogi, tanggung jawab lingkungan tanpa keberpihakan pada rakyat sekitar tambang adalah omong kosong. Ia menegaskan, pelibatan masyarakat lokal dalam reklamasi harus menjadi kewajiban, bukan pilihan.
Prinsip Partai X: Negara Bukan Rezim, Rakyat Pemilik Kedaulatan
Partai X menegaskan bahwa pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan pemegang kekuasaan mutlak. Negara, menurut Partai X, adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang wajib bekerja secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Rakyat adalah raja, pejabat itu TKI Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja untuk rakyat,” terang Prayogi mengutip prinsip dasar Partai X.
Kritik Konstruktif: ESG Harus Terukur dan Transparan
Partai X menilai penerapan ESG selama ini masih sebatas jargon korporasi dan pencitraan pemerintah. Evaluasi pelaksanaan reklamasi harus berbasis data publik, bukan laporan sepihak perusahaan.
“Jangan hanya tambang yang digali, tapi hati nurani juga harus hidup,” kata Prayogi.
Ia menegaskan, keberhasilan ESG bukan dilihat dari jumlah izin, tapi dari kualitas pemulihan lingkungan dan kesejahteraan warga.
Solusi Partai X: Dari Prinsip ke Tindakan
Berdasarkan prinsip dan solusi nasional Partai X, ada beberapa langkah konkret yang disarankan:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, agar pelanggaran lingkungan tidak lolos karena uang dan kekuasaan.
- Transformasi birokrasi digital untuk mengawasi reklamasi dan aliran dana lingkungan secara transparan.
- Pendidikan moral dan berbasis Pancasila di kawasan tambang agar masyarakat paham hak dan tanggung jawabnya.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional kebijakan pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar simbol.
Partai X menegaskan, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat tidak boleh berhenti di seminar. ESG harus menjadi jalan baru menuju keadilan ekologis dan ekonomi.
“Kalau ESG hanya jadi slogan, maka tambang tetap jadi kutukan, bukan berkah,” tutup Prayogi.