beritax.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memeriksa 13 pegawainya setelah sebelumnya memecat 26 pegawai pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan langkah ini bagian dari upaya melanjutkan reformasi dan penegakan integritas di tubuh lembaga.
“Masih ada 13 lagi yang kami proses. Nanti akan berkembang, jadi enggak cuma segitu,” kata Bimo di Jakarta, Kamis. Ia menambahkan, tindakan ini diharapkan menjadi peringatan agar pegawai lain bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Bimo mengonfirmasi bahwa sebagian dari pegawai yang dipecat terkait kasus pengemplangan pajak dengan nilai mencapai Rp60 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mendukung langkah tegas ini dan menyebut tak akan memberi ampun bagi pegawai yang menerima uang haram.
Partai X: Jangan Berhenti di Pemecatan, Hukum Harus Ditegakkan!
Menanggapi langkah tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai bahwa tindakan bersih-bersih harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang transparan dan tegas.
“Pecat itu baru langkah awal. Negara wajib menegakkan hukum agar rakyat percaya sistem ini masih adil,” tegas Rinto.
Ia mengingatkan kembali bahwa tugas negara itu tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kalau aparatnya sendiri bermain dengan uang rakyat, maka negara telah gagal menjalankan tiga tugas sucinya,” ujarnya.
Menurut Rinto, praktik pengemplangan pajak yang dilakukan oleh pegawai pajak merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. “Setiap rupiah pajak adalah darah rakyat. Maka penggelapan pajak adalah pengkhianatan terhadap rakyat sendiri,” katanya.
Prinsip Partai X: Negara Harus Berdiri di Atas Keadilan dan Akuntabilitas
Partai X menegaskan prinsip dasarnya bahwa negara bukan alat kekuasaan, melainkan perwujudan kedaulatan rakyat yang menjunjung moralitas dan tanggung jawab. Dalam pandangan Partai X, pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik negara.
“Negara tidak boleh membiarkan pengkhianatan dalam tubuh birokrasi. Karena setiap tindakan aparatur adalah wajah negara di mata rakyat,” tegas pernyataan resmi Partai X.
Partai X juga menyoroti bahwa bersih-bersih birokrasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menyentuh reformasi moral dan struktural. “Kalau hanya pecat tanpa hukum, maka korupsi hanya berganti wajah, bukan hilang,” tulis pernyataan itu.
Solusi Partai X: Reformasi Pajak Berbasis Moral dan Transparansi
Partai X menawarkan solusi strategis agar sistem perpajakan menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sumber kebocoran anggaran.
Pertama, penegakan hukum setara bagi semua. Tidak boleh ada diskriminasi antara rakyat dan pejabat negara dalam perkara pajak.
Kedua, reformasi moral aparatur pajak. Pegawai pajak wajib menjalani pembinaan etika dan tanggung jawab publik yang diawasi lembaga independen.
Ketiga, digitalisasi total sistem pajak. Setiap transaksi dan pelaporan harus dapat diaudit publik melalui sistem terbuka berbasis data nasional.
Keempat, pengawasan rakyat. Partai X mendorong pembentukan forum pengawasan publik yang memungkinkan masyarakat melaporkan penyimpangan secara aman dan terjamin.
Kelima, pemisahan negara dari kekuasaan. Pemerintah harus tunduk pada mekanisme negara hukum, bukan pada kepentingan individu. Dengan demikian, hukum benar-benar menjadi panglima, bukan alat kekuasaan.
Rinto Setiyawan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdampak langsung terhadap kepercayaan publik. “Rakyat muak dengan pemecatan simbolik tanpa proses hukum. Mereka ingin melihat keadilan ditegakkan, bukan disandiwarakan,” tegasnya.