beritax.id – Kasus dugaan korupsi pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta kembali mencoreng birokrasi publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Kadisbud DKI Jakarta 2020–2024 Iwan Henry Wardhana dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi bersama dua terdakwa lain Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp36,32 miliar. Modusnya ialah mengarahkan proyek Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas kepada rekanan tertentu dengan imbalan uang.
Partai X: Birokrasi Rakus Merusak Kepercayaan Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengecam keras praktik korupsi SPJ fiktif yang terus berulang di tubuh birokrasi.
“Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegasnya di Jakarta.
Menurutnya, tindakan seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Uang publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan malah dijadikan alat memperkaya diri.
“Birokrasi rakus seperti ini tidak bisa lagi dimaafkan. Ia merusak kepercayaan rakyat dan menyalahi amanat Pancasila,” ujarnya.
Prinsip Partai X: Negara Harus Bersih dan Melayani
Dalam prinsip Partai X, birokrasi adalah alat pelayanan, bukan sumber keuntungan. Negara harus hadir dengan aparatur yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial. Partai X menegaskan bahwa korupsi di level birokrasi daerah menandakan lemahnya pengawasan internal dan budaya pengabdian.
“Ketika birokrasi lebih sibuk mencari celah anggaran daripada mengabdi, saat itu rakyat benar-benar ditinggalkan,” kata Prayogi.
Kritik Partai X: Pengawasan Lemah, Integritas Runtuh
Partai X menilai pola korupsi SPJ fiktif yang melibatkan pejabat daerah adalah cermin dari sistem pengawasan yang longgar. Dana publik seringkali disalurkan tanpa audit lapangan yang memadai.
“Transparansi harus jadi keharusan, bukan sekadar slogan,” ujar Prayogi.
Ia juga menyoroti bahwa lemahnya digitalisasi pengawasan anggaran membuat manipulasi laporan seperti SPJ fiktif masih mudah dilakukan.
Solusi Partai X: Digitalisasi, Transparansi, dan Etika Pelayanan Publik
Sebagai partai yang berpijak pada prinsip Keadilan, Kerja, dan Keberpihakan kepada Rakyat, Partai X menawarkan langkah konkret:
- Digitalisasi total pengelolaan anggaran untuk menutup celah manipulasi SPJ fiktif.
- Penerapan audit publik terbuka, di mana masyarakat bisa memantau penggunaan dana melalui platform daring.
- Rotasi jabatan berkala bagi pejabat daerah agar tidak membangun “jaringan rente” di instansi.
- Pendidikan etika aparatur negara berbasis nilai Pancasila dan ajaran kejujuran sebagai landasan moral birokrasi.
- Sanksi sosial, termasuk larangan menduduki jabatan publik bagi pelaku korupsi anggaran.
Partai X menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan hukuman berat. Harus ada perubahan sistem dan mentalitas.
“Kalau birokrasi tetap rakus, rakyat akan terus jadi korban. Sudah saatnya negara benar-benar membersihkan diri,” pungkas Prayogi.